AATHP Merupakan Bentuk Kerjasama Dalam Mengatasi Masalah Asap Lintas Batas
KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM – Indonesia memerlukan sistem peringatan dini yang lebih baik sehingga dapat cepat mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan serta melakukan mitigasi. Hal ini penting, karena pembukaan lahan dengan pembakaran telah menimbulkan masalah asap dalam skala regional yang akibatnya juga dirasakan di sejum negara tetangga.
Masalah tersebut juga dibahas dalam pertemuan technical working group dan ministerial steering comitte (MSC) yang dihadiri juga oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof Dr Balthasar Kambuaya,MBA. Pertemuan tersebut membahas hasil pemantauan titik panas dan pencemaran asap lintas batas di ASEAN, kondisi iklim regional terbaru serta informasi yang relevan lainnya.
Pertemuan beberapa waktu lalu itu dihadiri sejumlah delegasi dari Indonesia antara lain Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Luar Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian,BNPB, BMKG, LAPAN, dan pemerintah Provinsi Riau. Dalam pertemuan tersebut turut hadir juga Menteri Lingkungan Hidup Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura serta Wakil Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Thailand dan Sekretaris Jenderal ASEAN.
Agenda lain dari pertemuan tersebut adalah laporan masing-masing negara mengenai situasi kebakaran lahan dan hutan serta potensi titik api dan asap dan upaya pengendaliannya (implementation plan of action) serta ratifikasi persetujuan ASEAN tentang polusi asap lintas batas/Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).
Menteri lingkungan hidup RI menyatakan Indonesia menyampaikan apresiasinya kepada Malaysia dan Singapura untuk upaya berkelanjutan dalam kolaborasi bilateral dan kerjasama dalam mengatasi masalah asap lintas batas. Dalam pertemuan tersebut Malaysia dan Singapura menawarkan untuk melakukan kerjasama bilateral dalam penanganan kabut asap di Sumatera.
Sejumlah menteri yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan penghargaannya atas upaya substantif Indonesia dalam melaksanakan rencana aksi/plan of action (PoA) dalam menangani polusi asap lintas batas, khususnya di Provinsi Riau.
Beberapa usaha yang telah dilakukan Indonesia dalam memadamkan kebakaran lahan dan hutan yaitu melalui darat dengan pemadaman kebakaran, water bombing, dan hujan buatan. Selain itu, penegakkan hukum juga dilakukan secara intensif oleh Satgas yang terdiri dari Polri dan Polda Provinsi Riau, institusi terkait dan masyarakat setempat.
Dalam hal ini Indonesia masih memerlukan sistem peringatan dini yang lebih baik sehingga dapat cepat mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan serta melakukan mitigasi jika diperlukan.
Para Menteri yang hadir dalam acara tersebut juga menyatakan penghargaannya atas upaya Indonesia dalam memadamkan api dalam hitungan hari dengan berbagai upaya yang dilakukan sehingga kebakaran lahan dan hutan dapat ditanggulangi. Dalam hal ini Indonesia mendapatkan pujian atas upayanya mempercepat proses ratifikasi persetujuan Asean tentang polusi asap lintas batas/Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).
Editor : Sabar Subekti
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...