Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 17:31 WIB | Senin, 15 Juni 2015

Ada Apa IMF Temui Jusuf Kalla?

Deputi Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF), Mitsuhiro Furusawa (Foto:flickr.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menerima Deputi Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF), Mitsuhiro Furusawa, di Istana Wakil Presiden di Jakarta.

"Karena IMF minta ketemu, saya ingin mendengarkan dulu," kata Wapres di Jakarta, Senin (15/6).

Wapres mengakui pertemuan tersebut bukan dalam rangka membicarakan utang pada IMF dan Indonesia tidak akan minta bantuan pada lembaga tersebut.

"Ah tidak, kita tidak bicara utang pada IMF. IMF itu menjaga agar ekonomi dunia stabil. Nah, kalau ada negara-negara yang bermasalah, dibantu. Seperti sekarang IMF membantu Yunani, Mesir, Nepal. Dulu waktu kita krisis 98 mereka juga bantu," ujar Wapres.

Indonesia saat ini tidak lagi mempunyai utang pada lembaga tersebut. Utang Indonesia, menurut Presiden Susilo Yudhoyono, yang memerintah Indonesia pada 2004-2014, sudah lunas sejak 2006 alias empat tahun mendahului tenggat waktu. 

Yudhoyono juga menyatakan, kebebasan Indonesia dari utang kepada IMF itu telah diumumkan kepada publik.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan dalam terminologi ekonomi bahwa Indonesia tidak lagi berutang pada IMF, melainkan memiliki special drawing rights (SDR/semacam mata uang dalam IMF). 

Kuota SDR dari IMF kepada Indonesia—begitu juga kepada negara lain anggota IMF—sebanyak 2,8 miliar dolar Amerika Serikat. Jumlah itu merupakan dana cadangan yang bisa digunakan pemerintah dalam kondisi darurat. Semua anggota IMF juga memberikan sumbangan alias iuran wajib untuk kas IMF. 

Data utang (padahal itu SDR) sebanyak 2,8 miliar dolar Amerika Serikat dari Indonesia kepada IMF juga dipakai beberapa petinggi negara ini untuk menyatakan bahwa Indonesia masih berhutang kepada IMF. 

Berdasarkan Pasal Persetujuan IMF, badan pendanaan milik PBB itu mengalokasikan SDR kepada seluruh negara anggota dalam proporsi kuota IMF mereka, untuk menyuplai dana dengan likuiditas tambahan. Alokasi SDR Indonesia sendiri saat ini adalah sekitar 2,8 miliar dolar AS atau sekitar 37 triliun rupiah.

Berdasarkan peraturan akuntansi standar, alokasi SDR ini diperlakukan sebagai kewajiban asing BI, sementara kepemilikan terkait SDR dianggap sebagai aset luar negeri BI.(Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home