Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 17:56 WIB | Kamis, 23 Januari 2014

Ada Pungli pada Siswa Pemegang KJP

Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih akrab dipanggil Ahok,  mengaku telah menerima laporan terkait pungutan liar (pungli) kepada siswa SMK Negeri 58, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, yang akan mengambil dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ia menganggap tindakan itu sangat berbahaya. Seharusnya oknum pegawai yang melakukan pungli langsung ditindak tegas dengan dipecat.

"Saya sudah dapat laporannya, Rp 50.000 per siswa. Saya sudah minta Kepala Dinas Pendidikan mengecek dan sudah terbukti, tetapi alasannya pungutan tidak memaksa," kata Wagub, di Balai Kota, Kamis (23/1).

Ia berpendapat apa yang dilakukan oknum pegawai SMK Negeri 58 itu berbahaya. Karena itu ia berharap ada tindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur perihal pemecatan guru yang terbukti melakukan pungutan tidak resmi kepada siswa.

Tindakan pemecatan, akan membuat pelaku jera. "Kalau tidak, akan seenaknya. Paling tidak, (hukuman) turun golongan," tegasnya.

Mantan Bupati Belitung itu menegaskan, pemecatan terhadap oknum guru, termasuk kepala sekolah, yang terbukti melakukan pungli kepada siswa pemegang KJP, wajib diterapkan agar menimbulkan efek jera di masa mendatang.

Wagub menambahkan, praktik meminta sumbangan terhadap siswa yang menerima dana KJP tidak bisa dibenarkan, karena memberatkan siswa. "Kami akan pelajari UU ASN dan (hukuman) bergantung Pak Gubernur juga. Pak Jokowi punya cara berbeda dan mesti ada persetujuan beliau," tambahnya.

KJP adalah bantuan biaya personal pendidikan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik, seperti seragam sekolah, sepatu, buku, alat tulis, transportasi, ekstrakurikuler, dan tambahan gizi. KJP hanya untuk peserta didik warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu. Siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP wajib menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan dan fotokopi Kartu Keluarga Penduduk DKI Jakarta. Sekolah wajib menempelkan dalam papan pengumuman, nama-nama peserta didik yang diusulkan sebagai calon penerima KJP. (beritajakarta.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home