Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 17:16 WIB | Senin, 09 Desember 2013

Afganistan Lambat dalam Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan

Fotografer Farzana Wahidy, meliput kegiatan pemberdayaan perempuan di in Mazar-i-Sharif, Afghanistan\\\'s Utara. (Foto: UNAMA).

KABUL , SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Afghanistan dinilai lambat dalam meperbaiki perlindungan hak asasi manusia, khususnya untuk kaum perempuan. Hal itu diungkapkan oleh Komisi Tinggi Hak Asasi Amanusia PBB (OHCHR), hari Minggu (8/12) di ibu kota Afganistan, Kabul.

Direktur perwakil unit hak asasi manusia di UNAMA dan OHCHR di Afganistan, Georgette Gagnon, mengatakan kepada wartawan bahwa terjadi  peningkatan jumlah laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan dalam satu tahun terakhir.

Namun demikian,  tuntutan dan hukuman tetap rendah dengan kebanyakan kasus diselesaikan melalui mediasi Hal itu terlihat dari sebuah laporan tahun PBB tentang hak asasi manusia yang dirilis hari Minggu.

Kasus yang banyak dilaporkan adalah kawin paksa, kekerasan dalam rumah tangga dan pemerkosaan, yang  meningkat sebesar 28 persen di 16 provinsi dalam tahun ini. Sebaliknya, penggunaan undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan ( EVAW ) sebagai dasar untuk dakwaan hanya meningkat dua persen, demikian menurut laporan berjudul  “A Way to Go”  yang dibuat Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA) dan OHCHR.

Kaum perempuan Afganistan menuntut keadilan, kata  Gagnon didampingi  aktivis Jaringan Perempuan Afganistan, Hasina Safi, dan Pusat Pengembangan Keterampilan Perempuan Afghanistan, Mary Akrami . Dua lembaga itu merupakan  kelompok aktivis yang penting di negeri itu.

temuan yang disajikan dalam laporan itu menyebutkan bahwa  ada  1.669 kasus kekerasan pada perempuan yang dilaporkan  dari seluruh negeri, tetapi  hanya 109 kasus atau tujuh persenyang dibawa dalam  proses peradilan dan menggunakan hukum EVAW .

"Sebaliknya, polisi dan jaksa lebih banyak melakukan mediasi  untuk  kasus kekerasan terhadap perempuan," kata pejabat PBB,  Ján Kubis , Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal  PBB (SRSG) untuk Afghanistan.

Mediasi baik melalui badan penyelesaian sengketa formal atau informal sering gagal untuk melindungi perempuan dari kekerasan lebih lanjut, karena  tidak menerapkan sanksi pidana dan perlindungan hukum bagi perempuan, menurut laporan tersebut. (un.org)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home