Afghanistan Pertimbangkan Hukuman Rajam Bagi Pezina
KABUL, SATUHARAPAN.COM - Afghanistan pertimbangkan untuk memberlakukan kembali hukuman rajam bagi para pezina, kata kementerian kehakiman dan Human Right Watch pada Senin (25/11), kemungkinan menerapkan kembali hukuman yang diberlakukan semasa kepemimpinan rezim Taliban.
Hukuman untuk para pezina yang sudah menikah, bersama dengan hukuman cambuk dengan para pezina yang belum menikah, muncul dalam revisi rancangan KUHP negara yang sedang dipertambangkan oleh departemen kehakiman.
Ashraf Azimi, kepala departemen hukum pidana kementerian itu, mengonfirmasi kepada AFP bahwa hukuman rajam dimasukkan dalam rancangan tersebut.
Rancangan ketentuan aturan tersebut menyatakan bahwa “pelaksanaan rajam harus dilakukan di depan umum di lokasi yang telah ditentukan.”
Jika “pezina laki-laki maupun perempuan yang belum menikah,” hukumannya adalah “dicambuk sebanyak 100 kali cambukan.”
“Ini benar-benar mengejutkan bahwa 12 tahun setelah jatuhnya pemerintahan Taliban, pemerintahan Karzai akan menerapkan kembali rajam sebagai hukuman,” kata Brad Adams, direktur Human Rights Watch Asia.
“Presiden (Hamid) Karzai perlu menunjukkan setidaknya komitmen dasar hak asasi manusia dan menolak usulan tersebut untuk diloloskan.” (AFP)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...