Afrika Selatan Akan Larang Warga Asing Beli Lahan
CAPE TOWN, SATUHARAPAN.COM - “Pemerintah Afrika Selatan akan melarang warga asing membeli lahan dalam jangka lima tahun, namun tidak akan mengambil alih tanah yang sudah mereka miliki,” kata menteri urusan lahan negara tersebut pada Rabu (23/7).
“Prinsipnya adalah bahwa warga negara asing tidak diizinkan memiliki lahan, tapi boleh melakukan sewa jangka panjang minimal 30 tahun,” kata Gugile Nkwinti, Menteri Pembangunan Desa dan Reformasi Lahan, dalam sebuah konferensi pers.
“Ada kemungkinan kita mengalami kesulitan membuat retrospektif undang-undang, mengenai pernyataan ini, kami tidak yakin konstitusi akan meloloskannya, bahkan mungkin tidak diinginkan.” katanya.
African National Congress (ANC), menghadapi banyak tekanan untuk menolak diskriminasi terhadap mayoritas penduduk kulit hitam.
Ketidakadilan terletak pada UU 1913, yang membatasi kepemilikan tanah oleh kulit hitam sekitar 10 persen dari wilayah tersebut, dan pemerintah telah berjuang selama bertahun-tahun, untuk memberikan kompensasi kepada komunitas kulit hitam yang tanahnya direbut.
Lahan yang sangat luas di Afrika Selatan, dibudidayakan oleh petani komersial kulit putih, yang pada saat yang sama memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan negara.
Orang asing saat ini memiliki hingga tujuh persen dari lahan yang ada, menurut angka resmi.
Pemerintah, ingin mendiskusikan UU tersebut di parlemen pada akhir tahun, tapi mungkin hanya akan memengaruhi orang asing setelah berakhirnya pemerintahan saat ini yaitu pada 2019, menurut Nkwinti.
ANC tidak akan mengubah konstitusi, untuk memungkinkan pengambilalihan, lanjutnya, karena partai tersebut “lebih memilih stabilitas dan kemajuan di negara ini.” (AFP/Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Uji Coba Rudal Jarak Jauh Korea Utara Tanda Peningkatan Pote...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Korea Utara menguji coba rudal balistik antar benua (ICBM) untuk pertama kali...