Ahok akan Revisi Pergub Aturan Demo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memastikan akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Demo tetap boleh dilakukan selain di tiga lokasi yang ditetapkan dengan tidak melanggar undang-undang. Hal itu akan menjadi aturan baru nantinya.
"Kita coba revisi karena memang ada kesalahan dan kita terlalu semangat dan baik hati menyiapkan tiga tempat," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11).
Namun untuk aksi demo di depan Istana Negara tetap tidak diperbolehkan. Hal itu karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Sebenarnya maksud saya, kalau demo di Istana Negara nggak boleh. Kami sediain tiga tempat. Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kami melanggar undang-undang karena seolah-olah kami memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi," ujar Ahok.
Dalam rencana ke depan, demo diperbolehkan di lokasi lainnya, asal tetap tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Sementara itu, terkait dengan klausul mengenai pengeras suara tidak akan diubah. Pembatasan pengeras suara dalam demo maksimal 60 desibel tetap diberlakukan melalui pergub tersebut.
"Boleh dong (pembatasan suara). Anda apa enggak mengganggu orang? Makanya saya juga bilang sama aktivis, ada berapa aktivis jadi pejabat yang jujur? Kamu bikin list, kasih ke saya list-nya," kata Ahok. (beritajakarta.com)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...