Ahok Berencana Temui Mendagri Bahas APBD 2015
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk membahas permasalahan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015.
“Saya memang ada rencana bertemu dengan Mendagri untuk membahas soal APBD tahun ini. Akan tetapi, waktunya masih direncanakan,” kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/2).
Dalam pertemuan tersebut, nantinya pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku akan memberikan penjelasan seputar permasalahan yang muncul terkait pengesahan APBD DKI Tahun Anggaran (TA) 2015.
“Kalau sudah bertemu, nanti saya mau jelaskan kepada Mendagri alasan mengapa para anggota DPRD DKI tidak mau menyetujui dan menandatangani draf APBD,” ujar Ahok.
Permasalahan terkait anggaran itu muncul setelah APBD DKI 2015 yang telah disahkan dan diserahkan kepada Kemendagri, dikembalikan lagi oleh kementerian tersebut.
Diketahui bahwa Perda APBD DKI senilai Rp 73,08 triliun yang diserahkan pihak eksekutif kepada Kemendagri itu tidak ditandatangani oleh satu pun pimpinan DPRD DKI karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan pada waktu pengesahan.
Setelah pengembalian tersebut, DPRD DKI pun sempat merencanakan pengajuan hak interpelasi (hak tanya) hingga pemberhentian Gubernur DKI Jakarta.
Namun kemudian, DPRD DKI Jakarta membatalkan rencana pengajuan hak interpelasi dan menggantinya dengan hak angket.
Legislator DKI : Panitia Angket Dikukuhkan Besok
Dewan Perwakilan Daerah DKI mengungkapkan panitia pelaksanaan hak angket dikukuhkan Kamis(26/2) untuk menginvestigasi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas pelanggaran dalam pengajuan RAPBD.
“Panitia 33 orang itu berdasarkan tata tertib besok dikukuhkan dalam rapat paripurna,” kata Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik di Jakarta, Rabu.
Taufik mengatakan pada Rapat Pimpinan Gabungan Fraksi DPRD (Rapimgab) Rabu (24/2), Badan Musyawarah menyepakati panitia investigasi untuk melaksanakan hak angket tersebut diketuai oleh Jhoni Simanjuntak dari PDIP.
Jika dalam investigasi oleh DPRD itu Pemprov terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan unsur pidana, maka Gubernur Basuki terancam diberhentikan dari jabatannya.
“Berdasarkan tata tertib, maka panitia angket yang 33 bekerja melakukan penyelidikan hasil penyelidikan disebutkan dua. Kalau ada unsur pidana dilaporkan atau pemberhentian,” kata Taufik.
Tidak semua anggota dewan sepakat dengan Taufik, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhoni Simanjuntak yang juga merupakan ketua panitia investigasi dalam menjalankan hak angket menyatakan menolak pemberhentian.
“Kita enggak berpikir memberhentikan Ahok dulu. Pokoknya, fokus kita pertama pada angket,” ujarnya usai mengikuti rapat pimpinan gabungan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Selasa (24/2).
Sebelumnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyatakan bahwa penggunaan hak angket ini prematur karena belum jelas siapa yang menyalahi aturan.
“Kan belum jelas apakah Pemprov salah atau DPRD salah. Harusnya interpelasi dulu agar bisa diinventarisir masalahnya. Yang harus diingat adalah Basuki tidak selamanya benar dan Dewan juga demikian karena bukan malaikat,” kata Ketua Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas yang mengaku sampai hari ini belum menyatakan sikap mendukung atau menolak.
Namun, Taufik meyakinkan bahwa PKB sudah menyatakan dukungan dengan menandatangani draf hak angket tersebut. “PKB sudah anggota dan ketuanya sudah tanda tangan. Jadi sudah semua setuju. Kalau ada yang belum itu karena sedang di luar kota tapi ini sudah kuorum jadi bisa dilaksanakan,” kata Taufik.
Hak angket ini mulai menyeruak karena pihak DPRD menilai Pemprov DKI mengirimkan draf RAPBD pada Kemendagri bukan hasil paripurna atau 1+. “Jadi yang dikirim itu yang draf 1 bukan 1+. Mereka beralasan karena ada pengerukan 10 persen oleh dewan padahal tidak,” ucapnya. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...