Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:35 WIB | Kamis, 26 Februari 2015

Angkutan Umum harus Dilengkapi Pendingin Udara (AC)

Angkutan umum harus dilengkapi pendingin udara. (Foto: dephub.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perhubungan, mengeluarkan peraturan baru mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) kendaraan angkutan massal berbasis jalan. Semua kendaraan yang dioperasikan untuk angkutan umum harus dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan mengenai keselamatan dan kenyamanan. Sedangkan ketentuan yang terbaru adalah semua kendaraan umum harus dilengkapi dengan pendingin udara.

Demikian dikemukakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono, dalam sosialisasi kebijakan mengenai SPM di Jakarta, Selasa (24/2). Permenhub mengenai SPM tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 27 Tahun 2015 tersebut, semua kendaraan umum berbasis jalan harus dilengkapi dengan pendingin udara.

Pelayanan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan sebagai angkutan umum harus makin baik. Melalui Permenhub mengenai SPM ini, akan diawasi dengan ketat baik perusahaan sebagai operator, awak angkutan sampai kendaraan yang dioperasikan harus dipastikan memenuhi syarat SPM. “Jika tidak, pemerintah berhak melarang operasi. Bila masih bandel, bisa saja izin usahanya dibekukan bahkan dicabut,” kata Djoko.

“Kalau soal keselamatan dan kelaikan kendaraan yang dioperasikan mutlak harus dipenuhi. Jika tidak, kendaraan tidak boleh dioperasikan. Sedangkan persyaratan minimal lain yang harus ada di kendaraan umum sebagai syarat memenuhi SPM antara lain, ada pintu keluar dan masuk, ban atau rel gorden, pegangan tangan, pintu masuk pengemudi, sabuk keselamatan, fasilitas listrik untuk audio visual,” katanya.

Menurut dia, seluruh perusahaan angkutan umum wajib memenuhi syarat mengenai keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, dan kesetaraan. “Semua kendaraan yang dioperasikan juga wajib memenuhi ketentuan minimal yang ditetapkan dalam SPM ini,” kata dia.

“Jika ada yang melanggar, bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai peringatan, teguran sampai yang terberat pencabutan izin usaha perusahaan otobus (PO) yang bersangkutan,” katanya..

Selain itu, jam kerja, waktu istirahat, sopir pengganti dan ketentuan mengenai keselamatan lainnya. Yang tak boleh dikurangi adalah aturan mengenai keselamatan. PO bus bisa mengurangi di bidang pelayanan dan kenyamanan. “Itupun ada ketentuan dasar yang harus dipenuhi, yaitu memenuhi ketentuan SPM. Minimal syarat minimal dalam SPM itu harus dipenuhi,” kata dia.

Permenhub mengenai SPM moda angkutan darat ini, dikeluarkan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan dasar khususnya transportasi jalan raya yang lebih baik, aman dan nyaman.

“Kini zaman sudah berubah dan tuntutan masyarakat juga makin tinggi. Konsekuensinya, pelayanan pada rakyat khususnya di bidang transportasi harus lebih baik. Semua angkutan umum berbasis jalan harus lebih baik minimal memenuhi syarat SPM tersebut,” katanya.

Evaluasi

Dirjen Perhubungan Darat, juga menegaskan bahwan SPM ini resmi berlaku terhitung sejak dipublikasikan. Untuk itu pihaknya segera mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat luas.

Agar SPM ini berlaku ,pihaknya akan melakukan evaluasi secara rutin dan berkala. Bahkan sesuai aturan, pihaknya juga siap menjatuhkan sanksi bila operator dan pihak pihak terkait tidak mengindahkan hal ini. (dephub.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home