Airin Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013.
Airin, yang kerap menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang ditahan KPK karena sejumlah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, menolak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (11/2).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Airin diperiksa untuk tersangka kakak iparnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Airin sebelumnya juga pernah menjadi saksi di KPK pada 10 Desember 2013, bersama Atut sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan Banten itu, KPK sudah memeriksa staf Ratu Atut bernama Siti Halimah, yang dijemput paksa penyidik dari satu hotel di Bandung karena sengaja bersembunyi. Siti Halimah alias Iim diduga menjadi orang penting yang mencatat aliran dana yang masuk kepada Atut.
Dalam kasus itu, Atut disangkakan Pasal 12 huruf e atau a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman pidana bagi orang yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Artinya Atut menjadi tersangka dalam tiga kasus di KPK, yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan Banten, dan dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak.
Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp 30 miliar. Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp 5,7 miliar, alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 6,3 miliar, dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp 18,1 miliar. (Ant)
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...