Ajukan Praperadilan, Jero Wacik Tetap akan Diperiksa KPK
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha mengatakan KPK tetap akan memeriksa mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.
Priharsa berpendapat sangkaan tersebut bahwa Jero Wacik melakukan tindak pidana korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).
Menurut Priharsa walaupun Jero wacik mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015 lalu. KPK tetap akan memeriksa Jero Wacik.
"Jero Wacik dipanggil (lagi) sebagai tersangka pada Kamis 9 April 2015. terkait (kasus) Kemenbudpar," kata Priharsa kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,Rabu (8/4).
Priharsa menjelaskan, pemanggilan itu untuk kali kedua. Mengingat, pada pemanggilan pertama Senin, 6 April 2015, Jero tidak hadir dengan alasan tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemanggilan besok adalah yang kedua," kata dia.
"Ada kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang dipertimbangkan dilakukan panggilan (paksa)," tambah dia.
Jero Wacik diketahui mengikuti jejak sejumlah tersangka kasus korupsi lainnya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan menyangkut keputusan KPK menetapkannya sebagai tersangka dua kasus korupsi yang disandangnya yaitu kasus tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan penyalahgunaan wewenang di Kemenbudpar tahun 2008-2011 dan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2011 - 2013. Status tersangka itu ditetapkan dalam kaitan jabatan Jero Wacik saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri ESDM.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...