Akademikus: Presiden Jangan Lantik Budi Gunawan
KUPANG, SATUHARAPAN.COM – Akademikus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Frans Bapa Tokan MA, menilai Presiden Joko Widodo sedang tersandera kepentingan politik partai, dalam posisi penetapan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
“Untuk itu saya mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengusulkan calon yang baru, untuk kepentingan bangsa yang lebih besar,” kata Frans di Kupang, menjawab langkah politik Komisi III DPR RI yang secara aklamasi menetapkan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.
Dalam rapat Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1) sembilan fraksi yang hadir dalam pleno komisi tersebut, secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
Sembilan fraksi itu bahkan sepakat mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.
Menurut Frans, secara kelembagaan di parlemen, terbaca nuansa permainan politik untuk menyandera Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal itu, untuk memberikan citra buruk terhadap Presiden yang diusung PDI Perjuangan, NasDem, Hanura, PKB, dan PKP Indonesia itu.
Dalam kondisi aklamasi calon usulan Presiden Joko Widodo yang dilakukan Komisi III DPR RI kendati sudah menjadi tersangka korupsi oleh KPK RI, secara politik, anggota wakil rakyat, ingin menguji komitmen mantan Gubernur DKI Jakarta itu, dalam memberantas korupsi, sebagaimana telah menjadi bagian dari visi dan misi perjuangannya selama lima tahun ke depan.
Karena itulah, Presiden Joko Widodo diharap tidak terjebak dengan permainan politik akal-akalan yang sedang disajikan oleh para anggota wakil rakyat tersebut.
Sebagai bapak dari seluruh Warga Negara Indonesia, Joko Widodo diharap bisa lebih berani untuk menentang sejumlah "paksaan" politik yang sedang dilakoni oleh wakil rakyat yang ada di parlemen saat ini, dengan menyetujui Budi Gunawan seorang tersangka korupsi sebagai calon Kapolri.
Selain melakukan permainan penyanderaan politik terhadap Presiden Joko Widodo, menurut Frans, anggota parlemen di Komisi III sedang berpacu secara bersama, untuk membentuk sebuah payung perlindungan, terhadap sejumlah dugaan korupsi dan pelanggaran pidana lainnya yang dilakukan oleh para kader di masing-masing partai politik yang ada.
Tebersit nuansa, jika kondisi kader di semua partai politik, saat ini sedang tersandung dugaan pelanggaran hukum, yang karena itulah, momentum penetapan Kapolri dalam posisi sebagai tersangka, sebagai pembuka jalan bagi upaya perlindungan atas kejahatan dan pelanggaran hukum yang sudah dilakukan para kader partai politik itu.
“Saya kira kita semua tahu bahwa hampir semua kader di partai politik yang ada di Indonesia dalam dugaan berpotensi besar telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan kejahatan, dan karena itu butuh perlindungan agar tidak dihukum. Nah, kondisi saat inilah yang dijadikan momentum emas,” katanya.
Alumni Fisipol UGM Yogyakarta ini meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk lebih melihat kondisi dan kepentingan bangsa yang lebih besar, ketimbang memilih "upaya paksa" partai-partai dari hasil penetapan calon Kapolri yang sudah dilakukan secara aklamasi di Komisi III tersebut.
Presiden Harus Utamakan Proses Hukum
Pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai kapolri memasuki babak baru setelah Komisi III DPR menyatakan yang bersangkutan lolos uji kelayakan dan kepatutan, Rabu (14/1) siang, seharusnya mendorong Presiden Jokowi mengutamakan aspek politik.
Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Victor Silaen mengatakan Presiden Joko Widodo harus mengedepankan proses hukum ketimbang proses politik dalam menyikapi Budi Gunawan.
“Jokowi harus mengedepankan hukum, bukan politik. Inilah saatnya menunjukkan bahwa dia konsisten dengan janji revolusi mentalnya,” kata Victor melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Victor menilai Jokowi harus secepat mungkin menyampaikan surat pembatalan pencalonan Budi Gunawan, tanpa perlu menunggu Rapat Paripurna DPR.
“Tak perlu malu. Daripada menunggu rapat paripurna itu, yang jangan-jangan juga menyetujui pencalonan Budi Gunawan, persoalan ini dikhawatirkan bakal makin rumit,” kata dia.
Menurut dia, Jokowi sudah melakukan kesalahan sejak awal, karena hanya menyampaikan satu nama calon Kapolri ke DPR. Terlebih, kata Victor, calon yang bersangkutan pernah diberi “catatan merah” oleh KPK saat seleksi calon menteri di kabinetnya.
“Kalaupun dalam hal ini ada kekuatan politik yang menekan Jokowi, dia semestinya cerdik dengan mengajukan beberapa nama calon yang lain,” kata dia.
Pada sisi lain, Victor juga mengaku heran, setelah Komjen Pol Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK, malahan Komisi III DPR secara aklamasi menyetujuinya.
Hormati Budi
Sementara itu Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi justru sebaliknya. Mereka meminta seluruh pihak menghormati kapolri baru pilihan Presiden.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Taufan Imral menekankan, Presiden Jokowi pasti telah memiliki pertimbangan dalam memilih Budi Gunawan sebagai Kapolri, yang dinilai berdasarkan rekam jejak, prestasi, dan pengabdiannya untuk bangsa dan negara.
“Mari kita hormati Kapolri pilihan presiden. Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Mendukung pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo,” ujar Taufan melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis.
Terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi menuding lembaga antirasuah telah melakukan kriminalisasi terhadap Budi Gunawan.
“Langkah KPK sarat dengan muatan politik adu domba, pesanan para elite, serta mengesampingkan aspek visibilitas ketahanan negara yang kuat,” kata Taufan.
Dia meminta DPR dan sejumlah penegak hukum mengusut dugaan kriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen Pol Budi Gunawan.
Pada Rabu (14/1), Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan menyetujui pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian RI menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
Hasil persetujuan ini dibawa ke dalam Sidang Paripurna DPR Kamis hari Kamis.
Sebelumnya, Budi Gunawan menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri oleh Komisi III DPR. Budi Gunawan diajukan Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
Pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri mendapatkan sorotan banyak pihak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan rekening mencurigakan.
Meskipun demikian, pencalonan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Presiden Jokowi mengaku akan menunggu hasil Sidang Paripurna sebelum mengambil keputusan atas Budi Gunawan.
Bukan Rekomendasi Megawati
Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan menegaskan pengajuan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri bukan rekomendasi Megawati Soekarnoputri namun melalui proses yang sesuai aturan.
“Pengajuan Budi Gunawan bukan rekomendasi Megawati, namun melalui proses dari Kompolnas, presiden, lalu diajukan ke DPR,” kata Trimedya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Budi Gunawan pernah menjadi ajudan Megawati merupakan fakta namun Presiden Joko Widodo memiliki integritas dan sikap dalam mengajukan calon Kapolri.
Trimedya menjelaskan dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Budi Gunawan menunjukkan kualitasnya sebagai calon Kapolri.
“Beliau sampaikan visi dan misinya serta delapan program yang akan dijalankan jika menjadi Kapolri. Lalu saat pleno Komisi III DPR, 43 anggota merasa cocok dengan kemampuan beliau,” ujarnya.
Dia mengatakan Budi Gunawan menjawab dengan baik pertanyaan anggota Komisi III dalam uji kelayakan dan kepatutan. Karena itu menurut dia, Budi dinilai layak menjadi Kapolri terlepas dari kasus yang dihadapinya.
“Sembilan fraksi aklamasi memberi persetujuan kepada beliau, lalu tergantung rapat paripurna untuk mengambil keputusan,” ujarnya.
Menurut dia terkait status Budi Gunawan menjadi tersangka, proses hukum terus berjalan dan ketika dilantik menjadi Kapolri, yang bersangkutan tidak boleh gunakan institusinya untuk menghadapi proses hukumnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
“Setelah mendengar pandangan sembilan fraksi yang hadir, menyetujui surat dari Presiden Joko Widodo dengan musyawarah mufakat secara aklamasi,” kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kesepakatan sembilan fraksi itu mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri dan sekaligus memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.
Menurut dia, hasil pleno Komisi III DPR RI itu akan dibawa dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (15/1). (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...