Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:31 WIB | Kamis, 15 Januari 2015

Akademisi: Melantik Budi Gunawan Jaga Wibawa Pemerintah

Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (kiri) berjabat tangan dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). Paripurna DPR mengesahkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri setelah melalui forum lobi pimpinan. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengajar Politik dan Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi mengatakan, melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri setelah DPR menyetujuinya dapat menjaga wibawa pemerintahan Joko Widodo.

"Desakan publik untuk mengganti nama calon kapolri harus dilihat sebagai masukan. Namun proses pengajuan nama dan pada akhirnya harus dilantik, ini agar wibawa lembaga kepresidenan tidak terdikte karena proses pengajuan Budi Gunawan sebagai calon kapolri telah berjalan," kata Muradi di Jakarta, Kamis (15/1).

Menurut dia, setelah DPR menyetujui Komjen Budi Gunawan menjadi calon Kapolri sebagaimana yang diusulkan Presiden, maka pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah menerima konsekuensi politik untuk melantiknya menjadi kapolri definitif.

Sementara langkah KPK menjadikan Budi sebagai tersangka, menurut Muradi, dianggap sebagai preseden politik yang tidak boleh terjadi lagi di masa datang karena tindakan KPK membuat proses tersebut terinterupsi. 

"KPK seharusnya bisa melakukan pengumuman tersangka sebelum pengajuan atau saat tengah menjabat, apabila dirasakan figur tersebut tidak bersih," kata Muradi.

Ia menjelaskan, ada empat alasan mengapa Presiden Jokowi harus melantik Budi Gunawan sebagai kapolri definitif setelah proses politik telah selesai di DPR. 

Pertama, secara politik, Presiden Jokowi telah mengajukan nama Budi Gunawan sebelum diinterupsi dengan penetapan tersangka oleh KPK. Artinya, proses itu coba digagalkan dengan menggunakan pendekatan hukum yang dipolitisasi. 

"Walaupun kemudian KPK ingin terus memproses kasus ini, maka dapat dilakukan saat Budi Gunawan telah definitif menjadi kapolri dengan syarat ada alat bukti yang sahih," ujarnya.

Kedua, Presiden Jokowi harus teguh dalam menentukan pilihan atas kebijakan yang dibuatnya. Artinya, proses pengayaan agar tidak mengajukan nama calon kapolri harusnya dilakukan saat presiden belum mengajukan nama ke DPR. 

"Bila presiden tidak meneruskan hasil paripurna DPR, maka akan menjadi preseden bagi Presiden karena dinilai tidak memiliki keajegan pilihan atas kebijakan yang dipilihnya," imbuhnya.

Ketiga, sebagai pemimpin, Presiden Jokowi harus secara kesatria mengambil tanggung jawab atas pilihan-pilihan yang tidak sesuai dengan publik, namun harus siap tidak populer. 

Keempat, secara legitimasi politik, pemilihan Budi Gunawan sebagai Kapolri sangat kuat karena diusulkan oleh eksekutif, disokong oleh DPR, Kompolnas serta internal Polri yang solid. Artinya Jokowi tidak ada pilihan untuk tidak melantik dan mendefinitifkan Budi Gunawan sebagai kapolri. 

"Sedangkan masalah hukumnya bisa dilanjutkan manakala KPK memiliki alat bukti yang memperkuat sangkaan tersebut," jelas Muradi.

Sehingga, tambah dia, langkah itu dapat memberikan stimulasi politik yang terstruktur dan sistematis tanpa mengurangi ataupun menghilangkan pendekatan penegakan hukum yang disematkan KPK pada calon kapolri pilihan Presiden Jokowi tersebut. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home