Aktivis HAM: Polisi Nigeria Tangkapi dan Siksa Kaum Gay
LAGOS, SATUHARAPAN.COM – Polisi Nigeria menangkapi laki-laki gay dan menyiksa mereka serta mengejar puluhan orang lainnya. Demikian dikatakan aktivis hak asasi manusia, hari Selasa (14/1) dan memperingatkan bahwa penganiayaan akan meningkat di bawah hukum baru Nigeria.
Kejahatan yang dituduhkan kepada mereka adalah tergabung dalam sebuah organisasi gay. Ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara di bawah Undang-undang Larangan Seks dan Pernikahan Sesama Jenis. UU itu mengkriminalkan pernikahan kaumgay, organisasi gay dan siapa saja yang bekerja dengan atau mempromosikan mereka.
Penangkapan terjadi di berbagai wilayah negara itu. Namun seorang pejabat penegak hukum setempat membantah bahwa mereka disiksa. Tindakan polisi yang agresif menunjukkan bahwa negara paling padat di Afrika itu berupaya menegakkan langkah-langkah anti gay yang menjadi semakin umum di seluruh wilayah.
Pihak berwenang juga menanggapi rumor tak berdasar bahwa Amerika Serikat telah membayar para aktivis gay sebesar US$ 20 juta untuk mempromosikan pernikahan sesama jenis di negara yang konservatif ini, menurut konselor AIDS, yang berbicara dengan syarat anonim karena takut bahwa dia akan ditangkap.
Polisi Menyamar
Aksi polisi dilakukan dengan petugas berpura-pura menjadi seorang gay kemudian bergabung dengan sebuah kelompok yang menasihati tentang AIDS, menurut Dorothy Aken'Ova, direktur eksekutif International Center Nigeria untuk Kesehatan Reproduksi dan Hak Seksual.
Aken'Ova mengatakan polisi menahan empat pria gay selama liburan Natal dan menyiksa mereka sampai mereka menyebut nama-nama dalam sebuah organisasi gay. Dia tidak memberikan rincian apa yang disebutnya penyiksaan , tetapi konselor AIDS mengatakan empat pria secara brutal dipukuli sampai mereka menyebutkan nama.
Polisi kini telah menangkap 38 pria dan mencari 168 orang lainnya, menurut Aken'Ova, yang organisasinya membantu memberikan pelayanan hukum kepada orang-orang.
Ketua Komisi Syariah wilayah Bauchi, Mustapha Baba Ilela, yang mengawasi penerapan hukum Islam mengatakan bahwa 11 pria gay telah ditangkap selama dua pekan terakhir. Dia mengatakan bahwa anggota masyarakat membantu agar "ikan (tersangka) keluar" dan "kami tengah memburu yang lain."
Negara bagian Bauchi memiliki Undang-undang Pidana dan hukum Syariah yang diberlakukan secara berbeda dengan sembilan dari 36 negara bagian di Nigeria. Sekitar setengah dari 175 juta penduduk negara itu beragama Islam, dan setengahnya Kristen.
Ilela mengatakan, dari 11 yang ditangkap, 10 Muslim dan satu non Muslim, berdasarkan pengakuan mereka dalam sebuah organisasi gay dan pernyataan di pengadilan. "Mereka tidak pernah disiksa, mereka tidak pernah dipukuli, mereka tidak pernah terintimidasi," kata dia.
Penegak hukum Nigeria terkenal karena menyiksa tersangka untuk mendapatkan pengakuan. Mereka juga dikenal untuk memeras uang dari korban untuk memungkinkan mereka keluar dari sel penjara.
Shawn Gaylord dari Human Rights First, sebuah organisasi yang berbasis di Washington, mengatakan bahwa dia khawatir penyiksaan dan penangkapan yang bisa memberi dorongan perlakukan kekerasan di masyarakat.
UU yang digunakan baru disahkan oleh Parlemen Nigeria tahun lalu, namun tidak ditandatangani oleh presiden, Goodluck Jonathan, sampai pekan lalu, ketika dia akhirnya menandatangani dengan tenang dan tanpa gembar-gembor. Kantor Jonathan menegaskan pada hari Senin (13/1) bahwa pemimpin Nigeria itutelah menandatanganinya. (csmonitor.com)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...