Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 21:22 WIB | Jumat, 18 Desember 2015

Alexander Marwata Dahulukan Konsolidasi Internal KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih 2015-2019 Alex Marwata saat tes wawancara oleh Pansel KPK di Gedung Setneg di Jakarta Pusat hari Senin (24/8). (Foto: Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih 2015-2019 Alexander Marwata mengatakan ingin mendahulukan konsolidasi internal KPK sebagai tugas pertama setelah menjabat.

"Yang jelas konsolidasi internal dulu. Kita kan semua relatif baru kan, konsolidasi internal minimal kita ingin tahu kekuatan-kekuatan di KPK apa dan kekurangan-kekurangannya, setelah itu kita menyatukan pikiran dengan jajaran manajemen termasuk pegawai KPK supaya lebih mengenai pimpinannya yang baru," kata Alexander di Jakarta, hari Jumat (18/12).

Pada hari Kamis (17/12) Komisi III DPR RI telah memilih lima pimpinan KPK periode 2015-2019. Agus Rahardjo menjadi ketua KPK dengan meraih suara tertinggi, yaitu 53 suara, disusul oleh Basaria Panjaitan (51 suara), Alexander Marwata (46 suara), Saut Sitomorang (37 suara) serta Laode Muhammad Syarif (37 suara).

Dua orang calon dari dalam KPK, yaitu Johan Budi Sapto Pribowo hanya meraih 25 suara dan Sujanarko hanya mendapat 3 suara.

"Setelah konsolidasi internal baru kita konsolidasi kekuatan dalam rangka pemberantasan korupsi, kemudian kita juga akan kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian karena bagaimana pun juga mitra KPK yang harus dilibatkan dalam pemberantasan korupsi," kata Alexander yang masih menjalani pekerjaannya sebagai hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mantan auditor ahli di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) periode 1989-2011 itu mengatakan akan melakukan konsolidasi keluar, yaitu dengan sejumlah kementerian dan auditor negara yaitu BPK dan BPKP.

"Dalam rangka pencegahan kita juga akan melakukan konsolidasi kekuatan dengan instansi-instansi pemerintahan juga karena sebagai pengguna anggaran kita harus mengamankan anggaran agar tidak terjadi lagi kebocoran-kebocoran negara, di direktorat jenderal dengan BPKP dan BPK dan jangan lupa juga pemberantasan korupsi itu tugas lembaga negara atas peran serta masyarakat," ungkap Alexander.

Ia berharap masyarakat nanti ikut aktif untuk melaporkan dugaan korupsi di kementerian karena KPK pun punya sumber daya yang terbatas.

"Kita dorong peran serta masyarakat terutama memberikan laporan bila tahu terjadi adanya suatu penyimpangan supaya mereka tergerak untuk melaporkan ke KPK maupun aparat hukum lainnya karena bagaimana pun korupsi itu `kan tindak pidana yang tersembunyi," katanya.

"Itu tidak mungkin kalau hanya mengandalkan KPK yang hanya 1.500 sementara `scope` kerjanya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kita perlu istilahnya mata-mata di setiap instansi pemerintah, sebagai agen pemberantasan korupsi. Itu dari pencegahan dan penindakan korupsi," kata Alexander.

Saat menjabat sebagai hakim, Alaxander tercatat sebagai hakim yang sering menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara yang ditangani KPK. Dia tidak setuju saat seluruh harta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang didakwakan oleh KPK sebagai bagian pencucian uang.

Alexander juga tidak menyetujui dakwaan bahwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memberikan izin pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

Terakhir, Alexander tidak setuju bahwa mantan Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim memberikan uang 190 ribu dolar AS kepada Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo terkait penjualan Tetraethyl Lead (TEL) pada 2004-2005 dalam sidang 29 Juli 2015.

"Saya bersyukur punya pengalaman di Pengadilan Tipikor selama empat tahun. Saat `fit and proper test` saya katakan bagaimana KPK ada `quality insurance` atau penjamin kualitas dari perkara-perkara yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan, agar tidak sampai terjadi perkara yang ditangani oleh KPK jadi ditangani kejaksaan atau kepolisian atau kita taruhlah perkara-perkara yang kecil-kecil," kata Alexander.

Kelima nama pimpinan KPK terpilih akan dilaporkan pada rapat paripurna penutupan masa persidangan, hari ini untuk disetujui menjadi keputusan DPR. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home