Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:05 WIB | Jumat, 18 Desember 2015

KPK Tetapkan RJ Lino Tersangka Proyek Pengadaan Crane

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010.

"Menetapkan RJL Direktur Utama PT Pelindo 2 persero sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari Jumat (18/12).

Menurut dia, RJ Lino diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penunjukan langsung proyek tersebut. Perbuatan Lino itu diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.

Pengadaan proyek untuk tahun anggaran 2010 tersebut sendiri diperuntukan buat beberapa dermaga. Diantaranya, dermaga Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home