AMAN Serahkan Dua Ranperda Malinau
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, di Jakarta pada Jumat (13/12). Kedua ranperda Kabupaten Malinau itu tentang perlindungan lahan pertanian pangan masyarakat adat dan tentang kelembagaan adat.
Penyerahan ranperda ini melanjutkan nota kesepahaman AMAN dan DPRD Kabupaten Malinau yang ditandatangani pada 8 Februari 2013 lalu. Malinau telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 pada 3 Oktober 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau.
“Dengan memberi pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat, kita memberi pilar kepada negara ini. Kita memberi perubahan baik di halaman sendiri. Semoga melebar ke halaman-halaman tetangga dan selanjutnya ke halaman-halaman lain di nusantara,” Ketua DPRD Malinau Martin Labo di hadapan para anggota DPRD Malinau dan perwakilan Pengurus Besar AMAN.
Martin mengharapkan perda dan ranperda ini dapat menjadi teladan. Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan bertutur senada.
“Kerja sama ini semoga bisa menginspirasi daerah-daerah lain. Mudah-mudahan ranperda ini dapat membawa Kabupaten Malinau, khususnya masyarakat adat, menjadi lebih makmur, diperlakukan dengan adil, dan damai,” kata Abdon.
Keberadaan perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan masyarakat adat merupakan hal penting di Kabupaten Malinau. Karena pembangunan di pelbagai sektor di Malinau menimbulkan konflik lahan, termasuk lahan pertanian pangan. Perda kelembagaan adat diperlukan tanpa melepas peran masyarakat adat di Malinau.
“Walau lembaga adat telah mengalami tekanan akibat penyeragaman sistem pemerintahan sebagaimana diatur Undang-Undang Desa, lembaga adat di Malinau masih bertahan dan tetap menjalankan pemerintahan adat,” kata Direktur Advokasi AMAN Erasmus Cahyadi.
Di tingkat nasional, pada Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menunjuk empat kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai wakil Pemerintah dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...