Amnesty: 1.634 Orang di Dunia Dihukum Mati Sepanjang 2015
LONDON, SATUHARAPAN.COM - Laporan yang dirilis organisasi Amnesty International hari Selasa (5/4) mengatakan setidaknya 1.634 orang di seluruh dunia dihukum mati tahun 2015, atau naik 54 persen sebelumnya dan merupakan angka tertinggi yang dicatat organisasi pemantau hak asasi manusia itu sejak tahun 1989.
Peningkatan itu sebagian besar dipicu oleh tiga negara, yaitu Iran, Pakistan dan Arab Saudi yang mencakup hampir 90 persen dari seluruh hukuman mati yang dicatat.
Laporan itu mengatakan angka “yang sangat mengkhawatirkan” itu tidak termasuk eksekusi yang dilakukan Tiongkok, tempat ribuan kemungkinan dieksekusi tapi penggunaan hukuman mati menjadi rahasia negara.
Belarus satu-satunya negara Eropa yang memberlakukan hukuman mati dan Vietnam juga tidak memberi data.
Peningkatan eksekusi secara dramatis ini bisa dikaitkan langsung dengan kenaikan eksekusi 76 persen di Arab Saudi dan 31 persen di Iran.
Di Arab Saudi sekurangnya 158 orang dieksekusi tahun lalu. Sebagian besar dipenggal tapi regu tembak juga digunakan dan mayat orang yang dieksekusi terkadang dipamerkan di depan umum.
Laporan itu mengatakan Arab Saudi menggunakan hukuman mati secara tidak proporsional terhadap warga asing yang tidak fasih berbahasa Arab, bahasa yang digunakan dalam persidangan.
Iran tahun lalu mengeksekusi sekurangnya 977 orang, sebagian besar untuk kejahatan terkait narkoba. Iran adalah salah satu dari negara terakhir yang mengeksekusi penjahat anak-anak, melanggar hukum internasional. Tahun lalu Iran mengeksekusi sekurangnya empat orang yang berusia di bawah 18 tahun ketika melakukan kejahatan.
Amnesty mengatakan Pakistan melanjutkan pembantaian “yang mengkhawatirkan” sejak negara itu mencabut morotarium eksekusi warga sipil bulan Desember 2014. Lebih dari 320 orang dikirim ke tiang gantung tahun 2015, atau angka tertinggi yang dicatat Amnesty untuk Pakistan.
Di wilayah Amerika Serikat yang memberlakukan hukuman mati, ada 28 eksekusi di enam negara bagian, angka terendah sejak 1991.
Salil Shetty, Sekretaris Jenderal Amnesty Internasional mengatakan “untungnya, negara-negara yang melakukan eksekusi itu sedikit dan minoritas yang makin dijauhi.”
Untuk pertama kalinya, sebagian besar dari 102 negara di dunia sekarang menghapus sepenuhnya hukuman mati. Empat negara memberlakukan larangan itu tahun 2015, yaitu Fiji, Madagaskar, Republik Kongo dan Suriname. (voa)
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...