Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 19:21 WIB | Kamis, 03 November 2016

Amnesty International Desak Investigasi Kerusuhan Manokwari

Kerusuhan di Manokwari pada 26 Oktober 2016 (Foto: Ist)

LONDON, SATUHARAPAN.COM - Amnesty International menyerukan suatu investigasi segera, independen, imparsial, dan efektif oleh  para pihak berwenang di Indonesia terhadap kerusuhan di Manokwari yang menyebabkan seorang warga terbunuh.

AI mengatakan ada dugaan penggunaan kekuatan yang mematikan dan semena-mena oleh kepolisian yang berujung pada kematian seorang laki-laki dan melukai paling sedikit enam orang lainnya di Manokwari, pada 26 Oktober.

"Temuan-temuan investigasi itu  harus dibuat secara publik dan mereka yang diduga menanggung pertanggungjawaban pidana, termasuk mereka yang  memiliki tanggung jawab komando, harus dibawa  ke muka hukum, dan para korban diberikan reparasi  yang memadai," demikian pernyataan AI yang diterbitkan hari ini (3/11). 

Peristiwa itu ditandai oleh kejadikan  sekitar pukul 11 malam waktu  setempat, kerusuhan pecah di Sanggeng, Manokwari Barat. AI menengarai kasus itu dipicu setelah seorang pemuda Papua ditikam oleh orang lain dari kelompok etnis yang berbeda di sebuah warung di Sanggeng karena tidak membayar penuh makanan yang dibelinya.

Lalu Ratusan orang Papua membuat blokade di jalan-jalan dan juga dianggap melakukan penyerangan terhadap  seorang anggota militer, membakar enam motor miliki kepolisian, dan mencoba merusak sebuah bangunan  milik kepolisian.  

Sebagai respon, personel kepolisian dari Polres Manokwari secara semena-mena mengeluarkan tembakan ke arah kerumunan  massa, mengenai Onesimus Rumayom dan paling sedikit enam lainnya mengalami luka-luka karena tembakan. Mereka segera dibawa ke rumah sakit milik Angkatan Laut, tetapi Onesimus meninggal dalam  perjalanan.  

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Royke Lumowa, sebagaimana dikutip oleh AI, mengeluarkan sebuah pernyataan bahwa penggunaan kekuatan telah sesuai prosedur dalam merespon kerusuhan massal. Menurut dia, polisi hanya diperintahkan  untuk menembak  ke arah kaki dan menggunakan peluru karet.

Dia juga menyangkal bahwa Onesimus Rumayom, yang mengalami luka tembakan di pahanya, meninggal karena penembakan, dan dia juga telah memerintahkan otopsi untuk dilakukan. Onesimus telah dikubur pada 29 Oktober dan hingga kini, belum ada otopsi yang dilakukan untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Amnesty International mengakui kondisi yang berbahaya dan kompleks yang dihadapi oleh aparat kepolisian dan penegak hukum  lainnya ketika menjalankan  tugas mereka untuk  melindungi keamanan publik. Namun demikian, peran ini harus dijalankan dengan cara yang memastikan hak atas hidup, kebebasan, dan keamanan semua orang, termasuk mereka yang diduga melakukan kejahatan.

Harus Diinvestigasi

AI mengatakan di bawah hukum dan standar-standar internasional, aparat penegak hukum boleh menggunakan kekuatan hanya jika benar-benar diperlukan dan dalam situasi di mana disyaratkan oleh suatu tujuan penegakan hukum yang sah. Mereka tidak boleh menggunakan senjata api, kecuali sebagai upaya membela diri terhadap suatu ancaman yang segera yang bisa berujung kepada kematian atau cidera serius.

Dugaan penggunaan kekuatan yang semena-mena atau disalahgunakan oleh aparat kepolisian atau aparat keamanan lainnya saat menjalankan tugasnya harus diinvestigasi secara menyeluruh lewat sebuah mekanisme yang independen dan imparsial.

"Para pihak berwenang harus memastikan bahwa para korban pelanggaran HAM semacam itu dan keluarganya mendapatkan reparasi yang efektif dan penuh, termasuk kompensasi," demikian AI.  

AI prihatin bahwa akuntabilitas kepolisian di Indonesia dipersulit oleh minimnya mekanisme pengawasan yang independen, efektif, dan imparsial untuk  menyelidiki  pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan dan membawanya ke mekanisme penuntutan. Investigasi-investigasi terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian, menurut AI, sangat jarang di Indonesia. Upaya membawa mereka yang bertanggung jawab ke  muka keadilan, lanjut AI, kebanyakan lewat mekanisme disiplin internal, meninggalkan banyak korban tanpa akses atas keadilan dan reparasi.

Amnesty International percaya bahwa kasus Manokwari bukan merupakan kejadian yang terpisah, tetapi menampilkan sebuah budaya impunitas yang terus terjadi di wilayah Papua. Di banyak investigasi sebelumnya atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan di Provinsi Papua dan Papua Barat, termasuk pembunuhan di luar proses hukum, penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan dan berlebihan, dan penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, ditunda secara tidak masuk akal, dihentikan, atau temuan-temuannya ditutupi, membuat para korban dan keluarganya tanpa akses atas kebenaran, keadilan, dan reparasi.  

"Di hampir semua kasus yang telah ditindaklanjuti, para aparat kepolisian di Provinsi Papua dan Papua Barat tidak menghadapi pengadilan dan hanya diberikan sanksi disiplin ketika terbukti melakukan pelanggaran HAM. Minimnya akuntabilitas atas berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Papua telah ada selama bertahun-tahun," kata AI

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home