Amnesty International Desak Polisi Hentikan Penyidikan Ahok
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM - Lembaga advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, Amnesty International (AI), menyerukan agar polisi Indonesia segera menghentikan penyidikan kasus pidana atas Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tajahaja Purnama.
Seruan itu datang setelah Kepolisian RI menetapkan Basuki yang populer dengan panggilan Ahok sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama yang diajukan beberapa kelompok agama.
"Dengan melaksanakan investigasi kriminal dan menetapkan Ahok sebagai tersangka, pihak berwenang telah menunjukkan mereka lebih khawatir terhadap kelompok garis keras agama daripada menghormati dan melindungi HAM untuk semua," kata Rafendi Djamin, Direktur AI untuk Asia Tenggara dan Pasifik, dalam siaran persnya (16/11).
"Di antara polisi, pendapat terbagi apakah kasus ini harus dilanjutkan, menunjukkan bahwa keputusan untuk membuka penyelidikan terhadap Ahok merupakan langkah kontroversial," siaran pers itu mengatakan.
AI mencatat pernyataan pada konferensi pers pada Rabu, yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Kombes Ari Dono. Ia mengatakan, "Meskipun ada perbedaan pendapat di antara penyidik ââpolisi, sebagian besar setuju bahwa kasus ini harus diselesaikan dalam peradilan terbuka."
Dalam siaran persnya, AI mengatakan Indonesia membanggakan diri pada citra sebagai negara yang toleran. Padahal, menurut AI, kasus ini akan menjadi preseden sangat mengkhawatirkan, sehingga sulit bagi pemerintah untuk berpendapat bahwa mereka menghormati semua agama.
Kasus ini juga menurut AI, menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk mencabut undang-undang penistaan agama yang sering digunakan untuk menargetkan orang-orang yang menjadi bagian dari kelompok minoritas agama, keyakinan dan kepercayaan.
Ajax Akan Gunakan Lagi Logo Tahun 1928
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Klub sepak bola Liga Belanda, Ajax Amsterdam, kembali menggunakan logo la...