Anak Istri Kubur Diri untuk Bebaskan Kepala Keluarga Mereka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anak dan Istri dari Henry John Peuru melakukan aksi kubur diri di depan kantor Komisi Nasional Hak dan Azasi Manusia (Komnasham) Jakarta, pada Selasa (12/11). Mereka menuntut pembebasan Henry John Peuru, yang ditahan Polisi Daerah Sulawesi Utara karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang.
Keluarga Henry John Peuru bersama Gerakan Oposisi Nasional (Gonas), dan Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) memberikan waktu 3x24 jam kepada pemerintah untuk menanggapi aksi mereka yang menuntut pembebasan Henry yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media lokal.
Ketua Gonas, M Egi Sabri mengatakan, jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, mereka akan melakukan langkah politik terkait penangkapan dan penahanan Henry John Peuru yang diduga melibatkan Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Sarundajang yang juga menjadi peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat.
"Ini yang terakhir aksi ini (kubur diri). Jika tidak digubris dalam waktu 3x24 jam, kita akan melakukan langkah-langkah politik untuk menuntut SBY memecat Sinyo Harry Sarundajang sebagai peserta Capres konvensi Partai Demokrat karena (dia) telah melakukan kesewenang-wenangan jabatan. Ia melanggar hukum, memakai tangan besi, dan melakukan kejahatan dengan menyuruh alat negara seperti polisi untuk mengintimidasi keluarganya (Henry)," kata Egi kepada wartawan di kantor Komnas HAM Jakarta.
Diduga terlibat
Selanjutnya, Ketua Gonas itu mengkritik langkah Gubernur Sulut karena mengadukan dan melibatkan aparat kepolisian Sulawesi Utara. Menurut Egi, jika Sinyo Harry Sarundajang tidak terlibat dalam pembunuhan Oddi A Manus, harusnya dia tidak melakukan langkah-langkah tersebut.
"Kenapa Sinyo Sarundayang kebakaran jenggot? Kalau dia tidak melakukan pembunuhan dan korupsi kenapa mesti kawan kami ditahan. Dia mengungkap investigasi kenapa Sinyo seperti kebakaran jenggot? Kalau dia tidak melakukan ngapain diurusin? urusin saja Manado. Bangun Manado sebagus mungkin seperti Jakarta dan daerah lainnya. Something wrong tindakan dia terhadap Henry," ungkap Egi mempersoalkan.
Egi Sabri mengatakan sebenarnya Komnas HAM telah membuat rekomendasi untuk memanggil Sinyo Harry Sarundajang dan kepolisian terkait penangkapan tersebut. Namun hingga saat ini, pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan mereka.
Sebelumnya, Henry John Peuru ditangkap di rumahnya di kawasan Pamullang pada 18 Oktober lalu. Sekretaris Jenderal Bendera, Ferdi Semaun mengatakan, tidak ada pemanggilan pertama sebelum peristiwa penangkapan tersebut. Kepolisian langsung menangkap dan menahan Henry pada pemanggilan kedua.
Sementara itu, menurut Ferdi Semauan, pengaduan yang sama dengan pelapor dan pokok perkara yang sama sebelumnya pernah diadukan ke Polda Metro Jaya. Saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sudah memasuki sembilan kali persidangan. Namun Sinyo tidak pernah hadir dalam persidangan dan membuat laporan di Polda Sulut tentang pencemaran nama baik dirinya.
"Kami menilai ini adalah pelecehan terhadap lembaga hukum, terhadap lembaga peradilan. Beliau mangkir dan itu menghambat proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Ferdi menambahkan. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...