Andrinof Minta Inpres Jokowi tentang Pencegahan Korupsi Dijalankan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Andrinof Achir Chaniago berharap seluruh kepala kementerian atau lembaga (K/L) dan kepala daerah di Indonesia melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Tahun 2015.
"Ini adalah wujud nyata langkah Bapak Presiden Jokowi untuk secara serius dan sungguh-sungguh memerintahkan semua lembaga atau instansi pemerintah untuk secara sistematis melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi menurut bidang, tugas, dan kewenangan masing-masing,” kata Andrinof lewat keterangan pers yang diterima satuharapan.com, Selasa (12/5).
Pekan lalu, Presiden Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2015. Instruksi tersebut menjabarkan tentang pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025. Di dalam Inpres No 7/2015 itu, terdapat 96 butir Aksi PPK yang direncanakan akan dilaksanakan sepanjang tahun 2015. Masing-masing Aksi PPK tersebut diuraikan secara detil dan terperinci antara lain mencakup: (i) nama aksi (kegiatan) yang akan dilaksanakan; (ii) lembaga/instansi penanggung jawab aksi; (iii) lembaga/instansi yang terkait dalam pelaksanaan aksi; (iv) uraian kriteria keberhasilan aksi; dan (v) ukuran keberhasilan aksi.
“Dengan Inpres ini, Bapak Presiden meminta agar masing-masing lembaga/instansi penanggung jawab dapat melaksanakan dengan baik tugas aksi yang diberikan dengan kriteria dan ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan,” Andrinof menambahkan.
Dalam Inpres tersebut, seluruh lembaga/instansi yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan masing-masing Aksi PPK diharuskan untuk mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan setiap aksi yang menjadi tanggung jawabnya secara berkala pada setiap periode pelaporan.
Dalam pelaksanaan Aksi PPK 2015, Menteri PPN/Kepala Bappenas diinstruksikan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK, khususnya di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L); melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah-masalah pelaksanaan Aksi PPK didukung oleh Kepala BPKP; dan menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan Aksi PPK, termasuk mempublikasikannya kepada masyarakat. Disamping itu, Menteri Dalam Negeri juga diperintahkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk pelaksanaan Aksi PPK khususnya oleh Pemerintah Daerah.
“Untuk mewujudkan aksi ini, ada tiga lembaga yang menerima tanggung jawab besar, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP, untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan aksi dapat efektif dan mencapai sasaran” kata Andrinof.
Menurut Andrinof pemerintah melalui berbagai lembaga/instansi baik di pusat maupun di daerah, bertekad untuk secara sungguh-sungguh melakukan langkah signifikan melalui cara yang sistematis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai bidang, tugas, dan kewenangan masing-masing lembaga/instansi yang ada. (PR).
Editor : Eben Ezer Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...