Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 12:17 WIB | Jumat, 02 Oktober 2015

Anggota DPR Ubah Plat Mobil Dinas Untuk Gaya-gayaan

Ilustrasi: Mobil Toyota Altis terparkir di basement DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada September 2015. (Foto: Dok. Satuharapan.com/Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Beberapa plat nomor polisi mobil dinas yang dilimpahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI kini telah berganti warna. Sebagian besar, plat mobil dinas yang terparkir di Basement Gedung DPRD DKI  telah berganti menjadi plat hitam. Padahal sebelumnya, mobil-mobil tersebut masih berplat merah. 

Salah anggota dewan yang mengubah plat mobilnya adalah Prabowo Soenirman, dari fraksi Gerindra. Prabowo mengaku telah resmi membayar pengubahan warna plat nomor kendaraannya semalam (1/10). Biaya yang dikeluarkan untuk mengubah warna dan nomor polisi plat kendaraannya sekitar Rp 4 juta. Kini, plat kendaraan mobil dinas Prabowo telah berwarna hitam dan tiga huruf terakhir pada nomor polisi kendaraannya berubah menjadi RFP. 

Saat dihubungi satuharapan.com pada Jumat pagi, ia mengungkapkan beberapa alasan. Pertama, Prabowo secara pribadi mengganti warna plat nomor kendaraannya demi alasan keamanan.

"Nanti kalau di jalan ada demo, lalu plat mobil masih merah, saya takut nanti mobilnya dirusak. Itu kan aset pemerintah. Meski ada asuransi, tapi kan asuransi juga bayar sendiri," ujar Prabowo melalui sambungan telepon. 

Alasan selanjutnya, saat mobilnya melaju di jalan raya, ia ingin masyarakat tahu bahwa mobil itu milik anggota dewan. 

Prabowo mengaku, ada beberapa anggota dewan yang sengaja mengubah plat kendaraan dinas agar lebih prestisius.

"Ada beberapa yang mengubah warna plat untuk gaya-gayaan. Ya nggak papa lah, itu kan hak pribadi," ujar dia. 

Kendati demikian, Prabowo mengimbau anggota dewan yang hendak mengikuti jejaknya mengganti warna plat nomor kendaraan harus sesuai prosedur. Pertama, dewan harus meminta surat keterangan di Sekretaris Dewan (Sekwan). Selanjutnya, surat itu diteruskan ke pihak kepolisian. 

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan anggota dewan menggunakan haknya. Namun, senada dengan Prabowo, Ahok ingin anggota dewan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. 

"Kalau yang tidak sesuai prosedur itu harus ditangkap polisi. Kalau mau nanti dilapor ke polisi, nanti dikasih plat yang ada RFS, RFR, RFC dan lain-lain khusus dari polisi. ‎kayak mobil saya ini kan plat merah. Saya dapat plat itu karena kami ajukan. Makanya kodenya RFK, RFR kalau kepalanya 2 itu umum dan bisa beli. Kalau kepalanya 1 ya itu mobil pemerintah, plat merah diubah jadi hitam," ujar Ahok kemarin di Balai Kota DKI. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home