Anggota DPRD Sumut Parluhutan Siregar Disidik KPK Dua Jam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Parluhutan Siregar kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (28/9).
Parluhutan tidak memberi komentar usai diperiksa selama kurang lebih dua jam. Anggota dewan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode tahun 2009-2014 dan 2014-2019 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Senin (18/7) lalu atas dugaan menerima suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selain Parluhutan, KPK juga menetapkan enam tersangka anggota DPRD Sumatera Utara lainnya di antaranya Budiman Napdadap dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Zulkifli Effendi dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zulkifli Huzein dari fraksi PAN, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat, dan Mohamad Affan dari fraksi PDIP.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Ajax Akan Gunakan Lagi Logo Tahun 1928
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Klub sepak bola Liga Belanda, Ajax Amsterdam, kembali menggunakan logo la...