Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 17:45 WIB | Rabu, 28 September 2016

Anggota DPRD Sumut Parluhutan Siregar Disidik KPK Dua Jam

Anggota DPRD Sumut Parluhutan Siregar Disidik KPK Dua Jam
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) bungkam usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Parluhutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Anggota DPRD Sumut Parluhutan Siregar Disidik KPK Dua Jam
Anggota DPRD Sumatera Utara periode tahun 2009-2014 dan 2014-2019 Parluhutan Siregar keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan dugaan tindak pidana suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Anggota DPRD Sumut Parluhutan Siregar Disidik KPK Dua Jam
Anggota DPRD Sumatera Utara Parluhutan Siregar keluar dari ruang lobby gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Anggota DPRD Sumut Parluhutan Siregar Disidik KPK Dua Jam
Anggota DPRD Sumatera Utara, Parluhutan Siregar masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK atas dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Parluhutan Siregar kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Rabu (28/9).

Parluhutan tidak memberi komentar usai diperiksa selama kurang lebih dua jam. Anggota dewan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode tahun 2009-2014 dan 2014-2019 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Senin (18/7) lalu atas dugaan menerima suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain Parluhutan, KPK juga menetapkan enam tersangka anggota DPRD Sumatera Utara lainnya di antaranya Budiman Napdadap dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Zulkifli Effendi dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Zulkifli Huzein dari fraksi PAN, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat, dan Mohamad Affan dari fraksi PDIP.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home