Anggota Komisi X Reni Marlinawati Diperiksa KPK Terkait Haji
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota DPR RI Komisi X Reni Marlinawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan haji. Reni yang tiba sekitar pukul 10.00 WIB memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode tahun 2012 dan 2013 di Kementerian Agama.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (21/7).
Marlinawati diduga pernah ikut dalam rombongan naik haji bersama dengan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tahun 2012 dan rombongan menteri yang berjumlah 35 orang. Dalam proses pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji KPK telah memanggil sejumlah nama diantaranya istri dari Suryadharma Ali, Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Joko Purwanto bersama istrinya, Sekretaris Menteri Agama Abdul Wadud Kasful.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Suryadharma Ali disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP atas penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...