Anggota Paspampres Bawa Narkoba, Andika: Pecat Tidak Hormat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Petugas keamanan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, mengamankan seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) karena kedapatan menyimpan dua jenis narkotika dan obat terlarang, hari Senin (11/1).
Komandan Paspampres, Mayor Jenderal TNI Andika Perkasa, membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres, tertangkap pada pukul 04.38 WIB, hari Senin (11/1), setelah kedapatan membawa 0,35 gram Shabu dan setengah butir pil Ekstasi.
"Benar bahwa Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres, tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada jam 04.38 WIB, hari Senin (11/1), karena kedapatan membawa 0,35 gram shabu dan setengah butir pil ekstasi," kata Andika dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan Istana Presiden, Jakarta, hari Senin (11/1).
Dia menerangkan, saat ditangkap Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata tengah melewati pintu pemeriksaan Bandara Kualanamu, dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan maskapai Garuda Indonesia GA 181 menuju Provinsi DKI Jakarta.
"Sampai dengan saat ini Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata masih diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara (bagian dari Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan)," ujarnya.
Andika menyampaikan, Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata berangkat ke Provinsi Sumatera Utara pada hari Minggu (10/1), menggunakan penerbangan pertama dan berencana kembali ke Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin (11/1) pagi. Keberangkatan Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata ke Provinsi Sumatera Utara tanpa sepengetahuan ataupun izin dari satuannya.
Sebagai tindak lanjut, Andika menambahkan, Paspampres akan mendorong proses hukum terhadap Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata sesegera mungkin.
"Paspampres juga akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya (Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer dan Pengadilan Militer) untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengungkapkan personel Paspampres adalah orang-orang terpilih yang seharusnya tidak menggunakan narkoba. Ia sangat menyesalkan peristiwa ini karena menjadi contoh buruk.
"Paspampres adalah pasukan terpilih dan mereka harusnya mempunyai keteguhan hati, menjaga korpsnya," ujar Pramono.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...