Mantan Menteri Agama SDA Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin (11/1) malam menjatuhkan vonis pada mantan menteri agama Suryadharma Ali (SDA) dengan penjara selama enam tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp 1,8 miliar subsider dua tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
"Menyatakan terdakwa Suryadharma Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suryadharma Ali berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari Senin.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan dua perkara kepada SDA yaitu dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2010-2013 dan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) periode 2011-2014.
Pada 23 Desember 2015 jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kepada Suryadharma Ali dalam perkara korupsi dalam penyelenggaraan layanan haji periode 2010-2013.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 2,23 miliar dan mencabut hak politik Suryadharma Ali. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...