ANRI Layani Gratis Perbaikan Arsip Akibat Banjir
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terhitung mulai 13 Februari 2015 sampai dengan 31 Maret 2015, memberikan layanan perbaikan arsip akibat bencana banjir secara gratis bagi masyarakat yang terkena musibah bencana banjir di wilayah Jabodetabek.
Perbaikan arsip seperti ijazah dan sertifikat tanah itu bagi seluruh masyarakat yang menjadi korban banjir, khususnya yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Layanan perbaikan arsip ini dilaksanakan pada hari kerja (Senin sampai dengan Jumat) mulai pukul 09.00 -15.00 WIB dengan hotline (021) 7805851 ext. 406/261, demikian rilis yang dikeluarkan web ANRI di Jakarta baru-baru ini.
Jenis media arsip yang dapat diperbaiki adalah arsip konvensional (kertas). Adapun jenis layanan perbaikannya terdiri atas pengeringan arsip, penambalan arsip, pelapisan arsip, dan penghilangan asam (deacidisifikasi).
Warga di wilayah Jabodetabek yang berminat memperbaiki arsipnya, dapat langsung mendatangi kantor ANRI yang beralamat di Jl Ampera Raya Nomor 7, Jakarta Selatan, dengan membawa arsip yang akan diperbaiki dan bukti identitas diri. Selanjutnya, petugas keamanan/resepsionis akan mengarahkan dan memandu warga untuk menuju Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana di Gedung G Lantai 1.
Setelah diterima Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, petugas akan memandu untuk mengisi buku registrasi dan formulir perbaikan arsip akibat bencana banjir. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan diperbaiki, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan.
Jika pada jangka waktu yang telah ditentukan arsip masih belum selesai diperbaiki, petugas akan memberitahu melalui telepon dan memberikan informasi waktu tambahan yang dibutuhkan. Apabila perbaikan telah selesai, warga dapat mengambil arsip yang telah diperbaiki melalui Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana Jakarta.
Layanan perbaikan arsip akibat bencana banjir yang dilaksanakan ANRI ini sejalan dengan amanat Pasal 6 huruf (g) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan bencana adalah pemeliharaan arsip. Hal tersebut pun dipertegas dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara, untuk menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana. (anri.go.id)
Editor : Sotyati
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...