APBN 2016 Sah Jadi Undang-undang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 menjadi undang-undang.
Hal tersebut menjadi keputusan dalam Rapat Paripurna kesembilan DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Jumat (30/10).
“Saya tanyakan kepada seluruh peserta rapat paripurna, apakah kita dapat menyetujui Rancangan Undang-undang tentang APBN 2016 ini untuk disahkan menjadi Undang-undang tentang APBN 2016 dengan catatan bahwa seluruh catatan fraksi merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari APBN yangg wajib dilaksanakan oleh pemerintah?,” kata pemimpin Rapat Paripurna kesembilan DPR, Taufik Kurniawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Jumat (30/10).
Seluruh peserta rapat pun langsung menjawab setuju.
“Setuju,” seru para peserta Rapat Paripurna kesembilan DPR.
Taufik kembali melanjutkan, terkait masalah Penyertaan Modal Negara (PMN) akan dikembalikan kepada komisi terkait (Komisi VI DPR) untuk membahasnya dalam APBN Perubahan 2016.
“Mengenai PMN, dikembalikan kepada komisi terkait yang akan dibahas dalam APBNP 2016,” kata Taufik.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...