Arab Saudi Larang Pria Nikahi Perempuan dari Bangladesh, Pakistan, Myanmar dan Chad
JEDDAH, SATUHARAPAN.COM - Pria Arab Saudi dilarang menikahi perempuan yang berasal dari tiga negara Asia dan satu negara di Afrika yang tertuang dalam aturan di negara Teluk itu untuk membatasi pernikahan dengan orang asing, kata sebuah surat kabar harian lokal, seperti dikutip AFP.
Menikahi perempuan dari Bangladesh, Pakistan, Myanmar dan Chad tidak lagi diperbolehkan, kata koran Makkah dalam laporannya.
Dikatakan total populasi komunitas orang dari keempat negara itu di Arab Saudi telah melampaui 500.000 orang, mengutip statistik resmi, menyiratkan bahwa hal itu mungkin menjadi alasan pembatasan perkawinan.
Surat kabar itu mengatakan pembatasan baru itu ditetapkan dalam formulir pendaftaran pernikahan bahwa setiap Arab Saudi yang ingin menikahi seorang perempuan asing harus hadir pada pihak berwenang.
Media tersebut juga menyebutkan bahwa kepala polisi Mekkah, General Assaf al-Qurashi, membenarkan aturan baru itu bahwa empat negara telah dikecualikan.
Selain itu, ketentuan formalitas untuk menikah dengan perempuan asing telah diperketat, menurut Makkah.
Seorang pria harus berusia lebih dari 25 tahun untuk bisa mengajukan izin untuk menikahi orang asing. Jika baru saja bercerai, dia harus menunggu enam bulan sebelum mengajukan permohonan untuk menikah, menurut surat kabar itu.
Jika menikah, seorang pria Saudi yang ingin mengambil seorang perempuan asing sebagai istri kedua, dia harus menunjukkan bukti bahwa istri pertamanya menderita kanker, tidak bisa atau tidak memiliki anak, katanya.
Di Arab Saudi seorang pria bisa memiliki hingga empat istri, sesuai dengan hukum Islam. Sedangkan orang asing di Arab Saudi menempati sekitar 30 persen dari populasi negara itu yang melebihi 27 juta.
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...