Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 10:49 WIB | Jumat, 02 Januari 2015

AS dan Israel Tolak Palestina Bergabung pada Pengadilan Kriminal Internasional

Sebelumnya, Resolusi tentang Palestina di Dewan Keamanan PBB diganjal oleh veto Amerika Serikat.
Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu. (Foto: Ist)

PALESTINA, SATUHARAPAN.COM - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, hari Kamis (1/1) mendesak Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court) untuk menolak permintaan Palestina bergabung dalam ICC, karena mereka buka dalam level sebagai negara.

"Kami berharap ICC menolak permintaan Otoritas Palestina, yang bukan merupakan negara, tetapi entitas terkait dengan organisasi teroris," katanya dalam sebuah pernyataan dan mengacu pada gerakan Islam Hamas, seperti dikutip kantor berit AFP.

Sementara itu, Amerika Serikat pada hari Rabu (31/12) mengatakan pihaknya"sangat" menentang permintaan Palestina untuk bergabung dengan ICC dan menyebutnya hal itu akan menghambat perundingan damai dengan Israel.

"Kami sangat terganggu dengan aksi Palestina saat ini mengenai ICC," kata Jeffrey Rathke, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, seperti dikutip AFP.  "Tindakan hari ini adalah sepenuhnya kontraproduktif dan tidak berarti untuk memajukan aspirasi rakyat Palestina bagi negara yang berdaulat dan merdeka."

Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, menandatangani permintaan menjadi anggota ICC yang telah diperdebatkan pada hari Rabu. Peringkat Palestina di PBB telah ditingkatkan dari entitas menjadi pengamat, dena kemudian negara pengamat pada tahun 2012. Hal itu membuka kemungkinan bagi mereka untuk bergabung dengan ICC dan sejumlah organisasi internasional lainnya.

Resolusi diganjal Veto

Sebelumnya, AS menggunakan hak veto pada Dewan Keamanan PBB dalam menganjal upaya disahkannya resolusi Palestina, yang di dalamnya menyangkut diakhirinya pendudukan Israel paling lambat tahun 2017.

Presiden Palestina, Mahmoud Abbas mengajukan permintaan R untuk bergabung dengan konvensi internasional 20, termasuk Statuta Roma  yang mengatur ICC, sebagai langkah menuju kenegaraan Palestina.

AS menyatakan mendukung upaya Palestina menjadi sebuah negara, namun sisi lain bersama Israel bersikeras bahwa mereka tidak mengambil langkah-langkah sepihak ke arah tersebut sebelum mencapai kesepakatan damai dengan tetangga mereka.

AS menyatakan sangat menentang tindakan oleh kedua belah pihak yang melemahkan kepercayaan dan membuat keraguan tentang komitmen mereka untuk perdamaian dalam negosiasi. "Posisi kami belum berubah. Tindakan tersebut hanya mendorong pihak lebih lanjut," kata pernyataan AS itu.

Penyelidikan Kejahatan

Langkah Palestina ini membuka jalan bagi pengadilan internasionan untuk mengambil hukum atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina dan menyelidiki perilaku para pemimpin Israel dan Palestina selama lebih dari satu dekade dalam konflik berdarah.

Pengajuan itu dilakukan sehari setelah Dewan Keamanan PBB menolak rancangan resolusi yang menetapkan batas waktu bagi Israel untuk mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina.

Abbas sendiri telah memperingatkan bahwa jika resolusi gagal, dia akan melanjutkan kampanye Palestina untuk bergabung dengan organisasi internasional untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel.

"Kami ingin memprotes. Ada agresi terhadap kami, terhadap tanah kami. Dewan Keamanan mengeecewakan kami, " kata Abbas dalam pertemuan para pemimpin Palestina di Tepi Barat.

Israel mengatakan bahwa semua sengketa harus diselesaikan melalui perundingan damai, dan tindakan tersebut ditujukan untuk melompati negosiasi.

Menurut Netanyahu, Palestina meningkatkan "ketakutan" di negaranya. "Otoritas Palestina meningkatkan ketakutan, setelah membentuk pemerintahan dengan Hamas.”

Isu menjadi anggota Pengadilan idana Internasional menandai pergeseran kebijakan utama bisa mengubah hubungan Palestina dan Israel dari ketegangan menjadi bermusuhan. Abbas telah mengancam untuk bergabung pengadilan itu sejak 2012. Palestina dapat menggunakan pengadilan ini untuk menentang legalitas pembangunan permukiman Israel di tanah yang diduduki dan untuk mengajukan tuduhan kejahatan perang yang terkait kegiatan militer.

Para pemimpin Palestina berharap keanggotaan di ICC akan membuka jalan bagi penuntutan kejahatan perang  terhadap para pejabat Israel.  Namun Israel juga memperingatkan bahwa bergabung pengadilan itu juga bisa membawa Palestina dituntut secara hukum.

ICC bermarkas di Den Haag, Belanda dan bisa menuntut individu yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home