Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 17:39 WIB | Jumat, 09 Januari 2015

AS Denda Honda Rp 884 Miliar Terkait Regulasi Keselamatan

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Regulator keselamatan kendaraan di Amerika Serikat menjatuhkan denda terhadap Honda sebesar 70 juta dolar Amerika (sekitar Rp 884,9 miliar) karena tidak melaporkan komplain mengenai kendaraan, data kematian dan korban luka kepada pemerintah, menurut regulator yang mengumumkan pada hari Kamis (8/1).

National Highway Traffic Safety Administration pada Kamis menjatuhkan denda 35 juta dolar Amerika (sekitar Rp 442,5 miliar) terhadap raksasa mobil Jepang atas kelalaiannya tidak melaporkan 1.729 klaim kematian dan korban luka kepada badan tersebut dalam rentang waktu 2003 hingga 2014.

Badan keselamatan tersebut menjatuhkan denda kedua dengan jumlah yang sama kepada Honda karena tidak melaporkan klaim garansi dari para konsumen pada periode yang sama.

Denda maksimal menurut aturan NHTSA untuk sebuah pelanggaran sebesar 35 juta dolar Amerika. Dua denda yang dijatuhkan bersamaan itu menjadi denda terbesar yang pernah diberlakukan oleh NHTSA terhadap sebuah manufaktur kendaraan.

“Honda dan semua produsen mobil memiliki tanggung jawab keselamatan yang harus mereka penuhi – tidak ada alasan,” ujar Menteri Transportasi AS, Anthony Foxx.

“Denda ini menunjukkan sikap tegas yang akan kami ambil terhadap mereka yang melanggar hukum dan tidak mampu melakukan peran mereka dalam misi menjaga warga Amerika aman berkendara.” (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home