DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja
17:04 WIB | Minggu, 17 Mei 2015
AS Prihatin Hukuman Mati pada Mohammad Morsi
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Amerika Serikat "sangat prihatin" pada keputusan pengadilan Mesir yang menjatuhkan hukuman mati pada mantan Presiden Mohammad Morsi beserta 105 pendukungnya.
Pada Sabtu (16/5) pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati pada Mohammad Morsi dan 105 anggota kelompok Ikhwanul Muslimin sehubungan dengan aksi spionase dan penyerbuan massal ke lembaga pemasyarakatan pada tahun 2011, melawan Presiden Hosni Mubarak.
"Sekali lagi kami sangat prihatin dengan hukuman mati massal yang dijatuhkan pengadilan Mesir kepada lebih dari 100 terdakwa, termasuk mantan Presiden Morsi," kata kata seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS pada Minggu (17/5).
Proses pengadilan dan hukuman itu juga mendapat kecaman dari kelompok hak asasi Amnesty International.
"Kami terus konsisten menentang praktek pengadilan massal dan hukumannya, yang penerapannya dengan cara yang tidak sesuai dengan kesepakatan internasional dan aturan hukum," kata pejabat itu.
Banyak dari mereka yang dijatuhi hukuman dengan diadili secara in absentia, termasuk ulama Islam terkemuka Yusuf al-Qaradawi yang tinggal di Qatar.
Pengadilan itu juga menvonis mati salah satu pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, Khairat al-Shater atas tuduhan bersekongkol dengan kelompok militan asing seperti kelompok Islam Palestina Hamas, Hibullah Libanon, dan Pengawal Revolusi Iran, melawan pemerintah dengan membuat kekacauan di Mesir.
Amnesty International menyatakan bahwa keputusan pengadilan itu adalah "sebuah sandiwara berdasarkan prosedur illegal" dan menuntut sebuah pengadilan ulang di pengadilan sipil atau mereka dibebaskan.
Presiden Turki, Tayyip Erdogan mengkritik Mesir atas keputusan tersebut dan menuduh kemunafikan Barat, kata laporan dari kantor berita Anatolia milik pemerintah.
"Sementara Barat menghapuskan hukuman mati, mereka malah hanya menonton kelanjutan dari hukuman mati di Mesir. Mereka tidak melakukan apa-apa tentang hal itu, " kata Erdogan seperti dikutip.
Muhammad Morsi, presiden pertama Mesir yang dipilih secara demokratis, digulingkan militer pada Juli 2013. Warga melakukan protes di jalanan selama berhari-hari menuntut supaya dia diturunkan dari jabatan presiden karena Morsi membuat kebijakan yang dirasa malah memecah belah bangsa.
Sebelumnya pada 21 April lalu, Morsi juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan terkait pembunuhan pengunjuk rasa di luar istana presiden di Kairo pada Desember 2012.
Dalam hukum Mesir, kasus-kasus pidana besar seperti vonis hukuman mati, hakim mengirimkan hasil putusannya ke otoritas keagamaan yaitu Grand Mufti, untuk pendapat pertimbangan sebelum diputuskan dieksekusi. Dan keputusan akhir atas hukuman mati Morsi beserta pendukungnya diperkirakan akan keluar pada 2 Juni. (alarabiya.net)
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...