Atasi Krisis Utang, Sri Lanka Naikkan Pajak
COLOMBO, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Sri Lanka, pada hari Selasa (8/3) mengumumkan sejumlah kenaikan pajak untuk membantu mengatasi krisis utang yang membuat mereka terpaksa mencari dana talangan dari Dana Moneter Internasional (IMF).
Perdana Menteri, Ranil Wickremesinghe, mengatakan pemerintah akan menaikkan nilai pajak, yang saat ini sebesar delapan sampai 11 persen, menjadi 15 persen tidak lama lagi.
Wickremesinghe juga mengatakan dia menangguhkan rencana untuk menurunkan pajak perusahaan selama satu tahun dan kembali memberlakukan pajak pendapatan, yang dihapuskan pada 1987, mulai tahun ini.
Langkah tersebut ditujukan untuk mengatasi krisis utang yang menyebabkan badan rating Fitch menurunkan rating kredit Sri Lanka pekan lalu.
Dalam sebuah pernyataan khusus kepada parlemen, Wickremesinghe menyalahkan pemerintah sebelumnya karena membiarkan utang sampai membengkak. Dia juga menyatakan para menterinya menyingkap ada pinjaman tidak jelas sebesar 7 miliar dolar AS (sekitar Rp 92,5 triliun) untuk anggaran nasional.
“Kita harus mengatasi jebakan utang yang ditinggalkan rezim sebelumnya,” ujar Wickremesinghe. (AFP/Ant)
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...