ATEI Minta Kepastian Implementasi UU Minerba
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) meminta pemerintah memberikan kepastian implementasi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Pemerintah belum punya sikap tegas untuk menunjang implementasi UU Minerba. Aturan turunannya dari 2009 sampai 2014 tidak jalan, karena pemerintah justru baru bergerak di 2013 dan malah menuding pengusaha mineral logam yang tidak membangun `smelter`. Jadi yang tidak siap itu siapa, pemerintah atau pengusaha," kata Ketua ATEI Natsir Mansyur dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (12/3).
Ia menilai pemberlakuan UU 4/2009, serta turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan No 6/2014 tentang bea keluar (BK) akan merugikan pelaku usaha mineral.
Menurut dia, hingga Maret 2014, selain BK yang tinggi, permasalahan lainnya yang menghambat implementasi UU Minerba adalah jaminan lima persen untuk pembangunan pabrik pengolahan (smelter).
Lainnya, kebijakan insentif bagi pengusaha "smelter" juga belum jelas, permasalahan izin eksportir terdaftar, dan usulan pengusaha untuk merevisi Permen ESDM No 1 Tahun 2014.
Permasalahan lainnya adalah sisa stok mineral yang tidak bisa diekspor, tapi sudah mempunyai surat persetujuan ekspor (SPE) dan inpres tentang hilirisasi mineral yang belum jalan.
"Kebijakan bisnis mineral ini masih banyak yang kontroversial, sehingga bisa berdampak sistemik, kredit macet, PHK, ekonomi daerah tidak jalan, serta bisnis penunjang pertambangan seperti angkutan, `supplier`, hotel dan lainnya juga tidak jalan," katanya.
Untuk itu, ATEI meminta kepada presiden agar segera turun tangan membenahi permasalahan bisnis mineral, karena menjadi indikator investor internasional.
"Jangan sampai bisnis mineral ini amburadul, karena nanti `recovery`-nya (pemulihan) akan berat," kata Natsir. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...