Badan Penerbangan PBB Larang Rokok Elektrik di Bagasi
OTTAWA, SATUHARAPAN.COM - Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada Senin (15/6) mengumumkan larangan membawa rokok elektrik ke bagian bagasi, menyusul laporan barang tersebut dapat memicu kebakaran di area kargo pesawat.
“Penumpang dan kru pesawat sebaliknya disarankan untuk tidak membawa perangkat tersebut di dalam kabin sehingga kemungkinan insiden itu dapat segera ditangani,“ kata badan PBB tersebut.
ICAO, yang berbasis di Montreal, Kanada, bekerja dengan 191 negara anggota dan maskapai untuk mengembangkan standar dan regulasi keselamatan internasional.
Amendemen, untuk aturan terkait rokok elektrik juga melarang pengisian ulang perangkat merokok elektrik di kabin pesawat.
“Beberapa insiden yang telah dilaporkan mencakup elemen pemanas rokok elektrik, yang tanpa sengaja diaktifkan dan mengakibatkan kebakaran pada bagasi, “ kata Olumuyiwa Benard Aliu, presiden Dewan ICAO.
“Beberapa maskapai sudah mengambil sejumlah langkah terhadap penggunaan rokok elektrik setelah kekhawatiran muncul pada akhir tahun lalu,” katanya.
Aturan baru tersebut efektif, setelah persetujuan sementara dari Aliu, pada akhir Mei yang lalu. (AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...