Bambang Widjojanto Ditangkap Terkait Sengketa Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyatakan bahwa penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto terkait dengan kasus suap sengketa pilkada Kotawaringin Barat.
“Saya sudah konfirmasi ke Bareskrim dan mereka mengakui bahwa benar ada penangkapan terhadap Bambang Widjojanto pagi ini,” kata Neta di Jakarta, Jumat (23/1) seperti dikutip televisi nasional.
Neta menyatakan bahwa penangkapan Bambang selaku pengacara Ujang Iskandar-Bambang Purwanto terkait dengan kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010. Akil Mochtar bertindak sebagai Hakim Ketua Mahkamah Konstitusai pada saat itu.
Menurut Neta, dalam pledoi Akil Mochtar pernah menyebut nama Bambang Widjojanto untuk beberapa kasus yang pernah dia tangani.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie menegaskan bahwa penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Tadi pukul 7.30 Bambang ditangkap Bareskrim dan sekarang sedang diperiksa," kata Franky Sompie Rony kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan tiga alat bukti yang sah, yaitu dokumen atau surat, keterangan ahli, keterangan saksi sehingga penyidik bisa menangkap,” tambah Franky Sompie Ronny.
“Sampai saat ini belum ada penahanan, yang ada adalah pemeriksaan tersangka. Kita nanti menunggu hasil pemeriksaan.”
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...