Banding Diterima, Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak Akan Dibebaskan
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Banding yang diajukan mantan presiden Mesir, Hosni Mubarak, diterima oleh pengadilan pidana di Kairo, hari Rabu (21/8) dan memerintahkan Mubarak untuk dibebaskan.
Namun pengadilan menetapkan bahwa Mubarak akan tetap ditahan selama 48 jam untuk memberikan waktu pada penuntut untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas keputusan itu, atau menerima keputusan pengadilan.
Sebuah tim juri dari Kairo bagian utara tiba pada hari Rabu pagi di penjara Tora Penjara menemui Mubarak yang ditahan di sebuah rumah sakit dan menyampaikan hasil keputusan tersebut.
Mubarak diadili sejak Agustus 2011, dan sekarang menerima keputusan pembebasan dalam semua kasus di mana dia diselidiki dan didakwa. Dia akan menghabiskan waktu di penjara untuk menunggu keputusan final sidang pengadilan. Namun pembebasannya itu masih harus diupayakan.
Dia dibebaskan dari dakwaan dalam kasus korupsi di mana ia dituduh menerima jutaan pound hadiah secara illegal dari penerbit Al Ahram yang dikelola negara.
Mubarak baru-baru ini membayar uang yang nilainya setara dengan hadiah yang diterima, dan hal itu membuka peluang dia untuk dibebaskan.
Mubarak digulingkan dari jabatan presiden pada revolusi Mesir 2011. Dia juga menghadapi tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan lebih dari 800 demonstran di bulan Januari 2011.
Editor : Sabar Subekti
OpenAI Luncurkan Model Terbaru o3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dalam rangkaian pengumuman 12 hari OpenAI, perusahaan teknologi kecerdasan...