Bangladesh Larang Partai Islamis Ikut Pemilu
DHAKA, SATUHARAPAN.COM - Tiga hakim pengadilan tinggi Bangladesh akhirnya memutuskan melarang partai Islamis, Jamaat-e-Islami ikut dalam pemilu tahun depan. Pengadilan mengabulkan petisi lama yang mengajukan pembatalan pendaftaran partai Jamaat-e-Islami sebagai partai politik dengan alasan partai itu menyerukan penerapan hukum Islam di Bangladesh.
Partai Jamaat e-Islami berdasar piagam yang bertentangan dengan konstitusi sekuler di negara itu. Sementara kualifikasi partai yang tidak bisa ikut dalam pemilu yang diatur oleh pemerintah Bangladesh adalah jika dalam partai tersebut mulai dari nama, istilah, bendera, simbol, atau kegiatan partai tersebut mengganggu dan mengancam stabilitas sosial masyarakat yang berusaha untuk memecah belah bangsa dan memutarbalikkan konstitusional dan nilai-nilai keagamaan.
Dengan keputusan dari pengadilan tinggi tersebut akan membuat partai Jamaat e-Islami itu tidak akan dapat mengikuti pemilu tetapi mereka memiliki kebebasan untuk melakukan semua kegiatan politik, termasuk rapat umum dan mengikuti semua prosesi pemilihan umum.
Pengacara Jamaat e-Islami berencana naik banding. Sementara para aktivis partai turun ke jalan-jalan di beberapa negara bagian sebagai aksi protes dari keputusan pengadilan. (newagebd.com,daily-sun.com)
Editor : Yan Chrisna
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...