Bangladesh, Pemimpin Partai Islam Dihukum Mati
DHAKA, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan kejahatan perang di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin Partai Islam di negara itu pada hari Selasa (30/12). demikian dilaporkan situs berita Bangladesh, dhakatribune.com.
A.T.M. Azharul Islam, 62 tahun, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Jamaat-e-Islami, dijatuhi hukuman atas tuduhan terlibat kekejaman yang dilakukan selama perang kemerdekaan tahun 1971 yang membuat wilayah itu lepas dari Pakistan dan menjadi negara seniri.
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas lima dari enam tuduhan, termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan, penculikan dan penyiksaan, kata jaksa.
Pengacaranya, Tajul Islam, mengatakan dia menolak tuduhan dan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menanggapi upaya banding, jaksa mengetakan hukuman itu adalah ''kompensasi'' bagi korban perkosaan, pengadilan setuju hal itu. Pengadilan mengatakan bahwa adalah kewajiban moral bangsa untuk memastikan kehormatan dan martabat bagi korban perkosaan.
Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, pada tahun 2010 membuka penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan para pemimpin partai Islam itu selama perang sembilan bulan.
Digelarnya pengadilan telah memicu kemarahan kelompok Islam yang menyebut hal itu sebagai upaya bermotif politik yang dilakukan Hasina untuk menekan pemimpin Partai Jamaat-e-Islami, yang merupakan kekuatan penting koalisi oposisi.
Bangladesh menjadi bagian dari Pakistan pada akhir pemerintahan Inggris pada tahun 1947. Wilayah itu kemudian memisahkan diri dari Pakistan pada tahun 1971 setelah perang antara kelompok nasionalis Bangladesh yang didukung oleh India, dan pasukan Pakistan.
Sekitar tiga juta orang meninggal, menurut catatan resmi, dan ribuan perempuan diperkosa. Kelompok Islam ketika itu berpihak pada Pakistan.
Azharul Islam adalam mantan pimpinan Al Badr, dan mantan presiden unit distrik Rangpur Islami Chhatra Sangha, saya kelompok mahasiswa Jamaat. Dia ditangkap pada Agustus 2012 di rumahnya.
Pengadilan kejahatan perang telah menjatuhkan hukuman terhadap 16 orang, kebanyakan dari mereka adalah pemimpin Jamaat-e-Islami. Sebanyak 14 orang dari antara mereka dijatuhi hukuman mati. Salah satu politisi Islam telah dieksekusi pada Desember 2013.
Kelompok hak asasi manusia internasional mengatakan bahwa pengadilan itu dinilai tidak memenuhi standar internasional. Pemerintah menolak atas kritik itu.
Lebih dari 200 orang telah meninggal dalam protes yang berakhir kekerasan, yang menolak pengadilan dan keputusan-keputusannya. Demonstran kebanyakan adalah aktivis partai Islam.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...