Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 18:16 WIB | Senin, 02 Desember 2013

Basuki Bantah Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Mencapai Miliaran Rupiah

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Kartika V.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membantah penghasilan gubernur dan wakil gubernur, tiap bulan mencapai miliaran rupiah tiap bulan. 

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengeluarkan rilis yang menyebutkan bahwa pendapatan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 1,759 miliar/bulan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebesar Rp 1,740 miliar/bulan.

Ketika dikonfirmasi di Balai Kota, Senin (2/11), Basuki  mengatakan yang besar itu biaya operasional, sedangkan pendapatan dirinya sebesar Rp 7 juta—gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Basuki juga menuturkan bahwa angka Rp 1,740 miliar tersebut memang menurut Undang-undang merupakan 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta, tapi dirinya mengambil 0,1 persen saja dari PAD. Dia katakan bahwa PAD yang semakin besar, maka operasionalnya juga lebih besar.

Jadi, 0,1 persen yang dia ambil dari PAD per bulannya, itu untuk keperluan berbagai kegiatan sosial. Kegiatan sosial, menurutnya adalah anggaran untuk bantuan saat terjadi banjir, atau kegiatan sosial lain yang sifatnya mendadak.

“Banyak anak-anak kita bantu, termasuk uang makan dan juga untuk keperluan operasionalnya dari situ, kirim bunga, dan segala macam yah dari sana. Kalau tidak begitu, gaji 7 juta rupiah habis dong,” ujar Basuki.

Sebagai informasi, ketentuan gaji dan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat pada  pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 dan pasal 1 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2011.

 “Itu sebenarnya bisa kita ambil, tapi kita tahu karena tidak dikenakan pajak penghasilan, maka tidak boleh kita ambil.” imbuhnya.

Sebagaimana disebutkan dalam rilis yang dikeluarkan FITRA pada Minggu (1/12), di mana data-data tersebut berasal dari APBD tiap daerah, berikut data FITRA mengenai 10 Gubernur dan Wakil Gubernur berpenghasilan tertinggi:
1. DKI Jakarta. Gubernur Rp 1,759 miliar, Wakil Gubernur Rp 1,740 miliar
2. Jawa Barat. Gubernur Rp 710 juta, Wakil Gubernur Rp 691 juta
3. Jawa Timur. Gubernur Rp 670 juta, Wakil Gubernur Rp 665 juta
4. Jawa Tengah. Gubernur Rp 489 juta, Wakil Gubernur Rp 474 juta
5. Kalimantan Timur. Gubernur Rp 395 juta, Wakil Gubernur Rp 380 juta
6. Sumatra Utara. Gubernur Rp 376 juta, Wakil Gubernur Rp 361 juta
7. Banten. Gubernur Rp 299 juta, Wakil Gubernur Rp 284 juta
8. Kalimantan Selatan. Gubernur Rp 239 juta, Wakil Gubernur Rp 225 juta
9. Sulawesi Selatan. Gubernur Rp 228 juta, Wakil Gubernur Rp 215 juta
10. Riau. Gubernur Rp 217 juta, Wakil Gubernur Rp 203 juta

Berikut 10 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan biaya operasional tertinggi:
1. Surabaya. Wali Kota Rp 207 juta, Wakil Wali Kota Rp 200 juta
2. Medan. Wali Kota Rp 151 juta, Wakil Wali Kota Rp 145 juta
3. Bandung. Wali Kota Rp 125 juta, Wakil Wali Kota Rp 119 juta
4. Bekasi. Wali Kota Rp 95 juta, Wakil Wali Kota Rp 89 juta
5. Semarang. Wali Kota Rp 85 juta, Wakil Wali Kota Rp 79 juta
6. Tangerang. Wali Kota Rp 76 juta, Wakil Wali Kota Rp 70 juta
7. Makassar. Wali Kota Rp 74 juta, Wakil Wali Kota Rp 68 juta
8. Denpasar. Wali Kota Rp 73 juta, Wakil Wali Kota Rp 67 juta
9. Batam. Wali Kota Rp 73 juta, Wakil Wali Kota Rp 67 juta
10. Palembang Wali Kota Rp 73 juta, Wakil Wali Kota Rp 67 juta

Selanjutnya adalah 10 Bupati dan Wakil Bupati dengan biaya operasional tertinggi:
1. Badung. Bupati Rp 164 juta, Wakil Bupati Rp 157 juta
2. Bogor. Bupati Rp 107 juta, Wakil Bupati Rp 101 juta
3. Bekasi. Bupati Rp 98 juta, Wakil Bupati Rp 92 juta
4. Sidoarjo. Bupati Rp 86 juta, Wakil Bupati Rp 80 juta
5. Tangerang. Bupati Rp 80 juta, Wakil Bupati Rp 74 juta
6. Karawang. Bupati Rp 71 juta, Wakil Bupati Rp 65 juta
7. Deli Serdang. Bupati Rp 70 juta, Wakil Bupati Rp64 juta
8. Gresik. Bupati Rp 67 juta, Wakil Bupati Rp 61 juta
9. Bandung. Bupati Rp 66 juta, Wakil Bupati Rp 60 juta
10. Bandung Barat. Bupati Rp 66 juta, Wakil Bupati Rp 60 juta

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home