Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 14:23 WIB | Kamis, 29 Januari 2015

Basuki Tegaskan Petugas Parkir Digaji Dua Kali UMP

Petugas parkir elektronik di Jalan Agus Salim. (Foto: Dok. Satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sistem parkir elektronik secara resmi telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di beberapa titik, seperti di Jalan Sabang atau Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat serta 90 tiitk di Kelapa Gading  dan 13 titik di Jalan Faletehan.

Dengan demikian berarti tidak ada lagi sistem pungutan tarif parkir tunai oleh petugas parkir.

Namun, sebagai jaminannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan penggajian petugas parkir yang berjaga di lokasi parkir elektronik, yakni sebesar dua kali Upah Minimum Penghasilan (UMP).

“Saya minta nanti para operator harus memberi gaji juru parkir elektronik dua kali Upah Minimum Penghasilan (UMP). Ini wajib,” ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Jalan Sabang, Jakarrta Pusat pada Kamis (29/1).

Sebelumnya, Ahok mengesahkan UMP untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta. Itu berarti gaji untuk petugas parkir elektronik yang semestinya diterima per bulan adalah sebesar Rp 5,4 juta.

Cara tersebut bertujuan menekan munculnya premanisme.

“Sekarang kita yang jadi kepala geng baru. Bukan lagi mafia yang tidak jelas. Di DKI ya kitalah kepala geng yang baru ini,” ujar Ahok.

Selanjutnya, Ahok menjelaskan, pemasukan dari sistem parkir elektronik kini bisa mencapai Rp 10 juta per hari per titik. Angka pemasukan itu jelas jauh dari sebelum diterapkannya parkir elektronik, yakni sebesar Rp 500.000 per titik per hari.

Sistem parkir elektronik menggunakan kartu e-money didukung oleh sejumlah bank, yakni Bank BNI, Mandiri, BRI, Mega, BCA, dan Bank DKI. Sementara itu, mesin parkir elektronik dikelola PT Mata Biru sebagai operator. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home