Bea cukai Sita Narkotika Rp 12 miliar
TANGGERANG, SATUHARAPAN.COM – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, berhasil menggagalkan lima kasus penyelundupan narkotika dengan total Rp12 Miliar lebih dalam dua pekan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Kamis (25/9), mengatakan, kasus pertama terjadi pada Jumat (5/9) pukul 11.00 WIB di terminal 2D kedatangan.
Petugas berhasil menyita 5.046 gram sabu senilai Rp 6,8 Miliar yang disembunyikan lima orang pelaku di dalam 631 tempat krim kosmetik. Pelaku merupakan penumpang Malaysia Airlines MH 717.
Kasus kedua pada hari yang sama terjadi pukul 13.00 WIB di Gudang Perusahaan Jasa Titipan. Petugas menyita 812 gram sabu senilai Rp 1 Miliar yang disembunyikan pelaku dalam empat pasang sendal.
Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke Pluit, Jakarta Utara dari Malaysia. Adapun tersangka yang ditangkap berjumlah tiga orang.
Dua hari selanjutnya pada Minggu (7/9), petugas kembali menyita narkotika jenis sabu sebanyak 228 gram senilai Rp 307 juta yang disembunyikan dalam dua buah lilin dan berada di Kantor Pos Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaku WNI dengan inisial ET, akan mengirim barang tersebut ke seseorang di Ciledug Tangerang dengan asal barang yakni Thailand.
Kasus keempat pada Jumat (12/9) di Gudang Perusahaan Jasa Titipan dengan barang bukti 1.480 gram sabu senilai Rp 1,9 Miliar.
Narkotika tersebut disimpan di dalam dua buah ban dalam sepeda oleh tiga orang tersangka. Barang yang berasal dari India, akan dikirim ke Kebun Jeruk jakarta.
Kasus terakhir yakni pada Sabtu (13/9) pukul 16.00 WIB di terminal 2D kedatangan. Petugas menyita 1.377 gram sabu dalam bentuk 102 kapsul. Pelaku yang merupakan WN Kenya, menelan empat kapsul dan 98 kapsul lainnya disimpan dalam jas.
Narkotika senilai Rp 1,8 Miliar tersebut dibawa pelaku dari Abu Dhabi dan akan diserahkan kepada penerima di Jakarta. "Kita sempat melakukan pemeriksaan rontgen di RS untuk mengeluarkan narkotika itu," ujarnya.
Seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, penyidik direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri dan BNN untuk pengembangan lebih lanjut.
"Total barang bukti dari lima kasus yakni 8,9 kilogram sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp 12 miliar lebih," ujarnya.
Humas BNN, Kombespol Sumirat, menambahkan, modus yang digunakan pelaku penyelundupan masih sama, tetapi dengan mengalihkan rute penerbangan.
Namun demikian, pengawasan akan terus ditingkatkan sebab permintaan narkotika di indonesia masih tinggi sehingga pengiriman pun banyak. "Kita juga melakukan pemberantasan di dalam negeri," ia menegaskan. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...