Bea Masuk Impor Produk Ikan Naik, Susi Acungi Jempol Menkeu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memuji keputusan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro karena telah menaikkan bea masuk impor beberapa produk makanan termasuk produk perikanan dan olahannya.
Dalam keputusannya, Bambang Brodjonegoro menaikkan tarif bea masuk impor produk perikanan sebesar 15 persen hingga 20 persen.
“Bea masuk impor (naik) berarti kita punya keberpihakan terhadap produk Indonesia. Bagus,” kata Susi sambil mengacungkan jempolnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Susi mengakui bahwa saat ini beberapa produk perikanan dan olahannya masih impor. Misalnya adalah ikan salmon karena tidak ada produksi ikan salmon di Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/PMK.010/2015 menetapkan bahwa produk impor olahan ikan atau yang diawetkan, kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan, salmon, herring dan sarden dikenakan bea masuk sebesar 15 persen.
Selain itu ikan makarel, ikan teri, belut, sirip hiu siap konsumsi, sosis ikan, bakso ikan, bakso udang, krustasea, moluska, kepiting, udang dan olahannya juga dikenakan bea masuk sebesar 15 persen.
Sedangkan ikan jenis tuna, cakalang, dan bonito yang didatangkan dari luar negeri dikenakan bea masuk sebesar 20 persen.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...