Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 09:10 WIB | Minggu, 05 April 2015

Bebas Dari Hukuman Mati: “Terima Kasih Yesus!”

Ray Hinton mendekam 30 tahun di penjara menanti eksekusi hukuman mati sebelum dinyatakan terbukti tak bersalah. (Foto: bbc.com)

ALABAMA, SATUHARAPAN.COM – Seorang terpidana mati yang sudah 30 tahun di penjara menanti giliran eksekusi, dibebaskan karena tak terbukti bersalah. Ucapan syukur langsung terurai dari mulut Anthony Ray Hinton, warga Alabama, AS yang dijatuhi hukuman mati tahun 1985 untuk dakwaan membunuh dua orang manajer restoran.

Tahun lalu, lelaki berusia 58 tahun itu mendapat hak untuk mendapatkan persidangan ulang.

Seperti yang dilansir dari bbc.com pada Sabtu (4/4), uji laboratorium terhadap peluru yang ditemukan di lokasi kejadian, ternyata tidak terkait dengan senjata yang ditemukan di rumah Hinton.

Ini membuat jaksa kemudian mencabut kasus ini, dan Hinton pun bebas.

Pengacaranya, Bryan Stevenson, mengatakan bahwa waktu itu Hinton divonis mati karena ia tak mampu membayar pengacara yang bagus.

Saat keluar dari Penjara Jefferson Country, Birmingham, AS, Hinton memeluk para anggota keluarganya dan berkata: "Terima kasih, Yesus."

"Yang harus mereka lakukan hanyalah menguji senjata itu," kata Hinton saat menyatakan bahwa ia tak seharusnya selama 30 tahun mendekam di penjara untuk menanti jadwal eksekusi.

Peluru di lokasi perkara adalah satu-satunya bukti yang waktu itu mengaitkan Hinton pada pembunuhan itu.

Namun jaksa dalam persidangan ulang mengatakan, bahwa metoda modern membuktikan bahwa peluru-peluru itu tak ada kaitannya dengan revolver di rumah Hinton.

"Setiap hari, setiap bulan, setiap tahun yang dirampas negara dari Hinton," kata pengacara Bryan Stevenson, "mereka merampas sesuatu yang mereka (negara) tak punya kemampuan untuk mengembalikannya."

Stevenson yakin, bahwa dulu Hinton divonis karena tak mampu memperoleh pengacara yang bagus,  karena hanya memiliki uang sebanyak $1.000 (Rp 10 juta) untuk menyewa ahli yang bisa membantah tuduhan jaksa terkait peluru itu.

Pengacara menyewa ahli yang bersedia bekerja dengan honor sebesar itu dan disebutkan bahwa para juri tertawa ketika sang ahli kerepotan dalam menjawab pertanyaan sepanjang persidangan.

Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan tahun lalu, bahwa Hinton tak memperoleh bantuan hukum yang memadai saat diadili tahun 1985 itu, dan memutuskan agar kasus ini disidangkan lagi. Kemudian hasilnya berakhir dengan pembebasan Hinton.

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home