BEI Tetapkan 28 Juli-1 Agustus Libur Bursa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tanggal 28 Juli 2014 hingga 1 Agustus 2014 sebagai hari libur bursa terkait dengan perayaan Idul Fitri 1435 Hijriah.
Keterangan dalam laman resmi BEI http://www.idx.co.id tentang jadwal libur bursa yang dikunjungi di Jakarta, Jumat, menyebutkan penetapan libur itu dalam rangka Idul Fitri 1435 Hijriah pada 28-29 Juli 2014, dan cuti bersama pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2014.
Penetapan hari libur bursa itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2013, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 225 Tahun 2013 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
Selanjutnya, selain jadwal itu, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia (BI) atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu. (Ant)
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...