Belanda Akan Cabut Kewarganegaraan Yang Gabung Kelompok Teroris
AMSTERDAM, SATUHARAPAN.COM – Anggota parlemen Belanda menyetujui penghapusan kewarganegaraan Belanda bagi mereka yang berkewarganegaraan ganda dan terbukti bergabung dengan kelompok teroris seperti Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS, sebagai upaya melawan jihadis, kata para pejabat, hari Selasa (24/5).
Langkah ini dilakukan setelah serangan di Paris, Prancis tahun lalu dan di Brussels, Belgia pada bulan Maret, yang dilakukan oleh ekstrimis Eropa. Pelaku diperkirakan kembali setelah bergabung dengan organisasi radikal di Suriah atau Irak sebagai jihadis asing.
Majelis rendah parlemen menyetujui RUU yang mencabut kewarganegaraan Belanda bagi orang dengan kewarganegaraan ganda, jika mereka dianggap telah bergabung teroris, seperti ISIS dan Al-Qaeda, bahkan jika mereka belum pernah dihukum karena kejahatan apa pun, menurut laporan AFP.
Keputusan Belanda itu adalah langkah terbaru negara dalam menangani kelompok Islamis yang bergabung dengan kelompok seperti ISIS. Diperkirakan antara 27.000 dan 31.000 pejuang asing dari 86 negara bergabung dengan ISIS, menurut laporan yang dirilis pada bulan Desember oleh Soufan, lembaga think-tank keamanan yang berbasis di New York.
Desakan serupa juga ditujukan pada Presiden Prancis, Francois Hollande, untuk mereformasi konstitusi, termasuk rencana untuk mencabut kewarganegaraan Prancis atas terpidana teroris. Hal itu telah menimbulkan perdebatan dan kekhawatiran risiko orang menjadi tanpa kewarganegaraan.
"Jihadis ini dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional ketika mereka kembali ke Belanda," kata kementerian keadilan Belanda dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AFP.
"Oleh karena itu, bahkan tanpa keyakinan atas tuduhan teror, menteri kehakiman dapat memutuskan untuk mencabut kebangsaan mereka, jika orang itu dianggap telah bergabung dengan organisasi teror," kata jurubicara kementerian, Wiebe Alkema.
RUU itu akan dibawa ke majelis tinggi dalam beberapa pekan mendatang untuk persetujuan akhir sebelum menjadi UU.
Untuk Kewarganegaraan Ganda
Putusan itu tidak akan berlaku bagi orang yang hanya memiliki satu kewarganegaran (Belanda), kata Alkema. Sebab, di bawah konvensi internasional, negara tidak diperbolehkan dengan sengaja membuat orang menjadi tanpa kewarganegaraan.
Menteri Kehakiman Belanda, Ard Van der Steur, untuk pertama kali mengajukan perubahan UU akhir tahun lalu. Dia mengatakan bahwa perlu untuk menghentikan jihadis kembali ke Belanda.
"Pencoretan kewarganegaraan Belanda menjadi mungkin secepat seseorang di negara asing bergabung kelompok dalam daftar organisasi teror" seperti ISIS atau Al-Qaeda, kata pernyataan kementerian kehakiman.
"Setelah disetujui, orang tersebut akan dinyatakan sebagai seorang asing yang tidak diinginkan. Ini akan mencegah mereka kembali ke Belanda atau zona Schengen," tambahnya.
Namun hal itu telah memicu perdebatan di parlemen, dan beberapa partai kiri menetang karena dinilai bisa menyebabkan radikalisasi lebih besar.
Setiap keputusan untuk memo kewarganegaraan dapat diprotes melalui pengadilan Belanda. "Selalu dapat mengajukan banding di depan Dewan Negara," pengadilan administratif tertinggi Belanda, kata kementerian itu.
Menurut perkiraan terakhir oleh dinas rahasia Belanda, 200 orang dari Belanda termasuk 50 perempuan telah bergabung dengan ISIS di Suriah dan Irak.
KIPMI: Vaksin Program Nasional Tidak Mengandung Babi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pembina Komunitas Ilmuwan dan Profesional Muslim Indonesia (KIPMI) dr. Ra...