Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 15:09 WIB | Jumat, 01 April 2016

Belum Ada Jaksa Terlibat Kasus Suap PT Brantas Abipraya

Komisioner Komisi Kejaksaan, Ferdinand Andi Lolo, saat datang ke KPK, hari Jumat (1/4). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisioner Komisi Kejaksaan, Ferdinand Andi Lolo, menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sudi Wantoko (SWA), Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno (DPA), Senior Manager PT Brantas Abripraya, dan Marudut (MRD), pihak swasta, yang terjadi pada hari Kamis (31/3) di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur.

“Kalau saya ditanya tanggapan soal operasi tangkap tangan yang melibatkan jaksa, ini kan sampai sekarang belum jelas posisi keterlibatannya. Dari konferensi pers KPK tadi belum ada dari Kejaksaan yang terlibat," ujar Ferdinand, di depan Gedung KPK, hari Jumat (1/4).

Ferdinand menjelaskan maksud kedatanganya ke KPK kepada awak media, ia mengatakan bahwa "Tidak datang dalam posisi sebagai Komisi Kejaksaan, tetapi dalam posisi sebagai akademisi."

Ia juga mengatakan bahwa Komisi Kejaksaan tidak akan melangkah jauh dalam kasus OTT ini, ia beralasan pihaknya tidak berada dalam hal substansi atau teknis masalah, tapi hanya dalam tata perilaku jaksa.

Ketika ditanya oleh awak media mengenai bagaimana seharusnya pengawasan dalam tubuh Kejaksaan, Ferdinand mengatakan pengawasan internal Kejaksaan harus diperketat.

Ferdinand juga menepis adanya tudingan atau anggapan bahwa Kejaksaan Agung merupakan lembaga yang lemah. "Saya tidak sependapat jika dikatakan lemah," katanya.

Ferdinand tidak ingin berandai-andai mengenai sanksi apabila terbukti ada oknum jaksa yang terlibat dalam OTT KPK.

“Kami tidak berandai-andai. Nanti setelah informasi lengkap, Kejaksaan Agung juga saya yakin sudah punya pilihan dan punya integritas,” ujar Ferdinand.

Editor: Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home