BNN Akan Terlibat dalam Uji Narkoba di Pilkada 2017
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melibatkan diri dalam tes pengecekan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) untuk seluruh pasangan calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 mendatang.
"Kemarin (Pilkada 2015) ada yang melibatkan BNN, ada juga yang tidak melibatkan BNN. Tapi sekarang semua dilibatkan," kata Kepala BNN, Budi Waseso, seusai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Publikasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan LKBN Antara di Jakarta, hari Jumat (1/4).
BNN akan bekerja sama dengan KPU terkait dengan rekomendasi bebas narkoba sebagai persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Menurut Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah, rumah sakit pemerintah untuk pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani calon pemimpin daerah ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jika tes bebas narkoba oleh BNN disetujui KPU untuk Pilkada 2017, maka harus muncul mekanisme jelas agar tidak memengaruhi tahapan pilkada. Tes bebas narkoba dengan metode tes rambut sendiri memerlukan waktu tiga hari.
"Harus ada mekanisme yang benar-benar rapi, dari daerah pengiriman barang sehari bisa, mengirim kembali sehari tidak ada masalah, butuh waktu tiga hari," kata Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Sinta Dame Simanjuntak, seusai Rapat Koordinasi Evaluasi Pilkada Serentak 2015 di Gedung KPU, Jakarta, hari Senin (21/3).
BNN memastikan dapat melakukan tes bebas narkoba untuk calon kepala daerah di 101 daerah. Sebelumnya, BNN juga berpengalaman pernah melakukan tes pada semua pegawai BNN yang berjumlah ratusan dalam waktu tiga hari.
KPU masih akan berdikusi dengan BNN terkait proses pilkada dan diharapkan kerja sama dengan BNN masuk ke dalam UU Pilkada. (Ant)
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...