KPK Tangkap Tangan Dua Petinggi PT Brantas Abipraya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, pada hari Jumat (1/4), di Gedung KPK, Jakarta, mengadakan konferensi pers mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan kedua institusi itu pada hari Kamis (31/3).
“Pada hari Kamis (31/3) kemarin, pukul 09.00 WIB, di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur, KPK mengamankan tiga orang, antara lain Sudi Wantoko (SWA), Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno (DPA), Senior Manager PT Brantas Abripraya, dan Marudut (MRD), pihak swasta. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus Rahardjo, Ketua KPK, hari Jumat (1/4).
Surat perintah penyidikan, dikatakan oleh Agus, telah ditandatangani sebelum 24 jam dan sudah disertai dengan surat penyitaan. “Jadi sekarang sudah ada pergerakan langkah-langkah lebih lanjut dalam kasus ini. Pagi ini penyidik melakukan penggeledahan di Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta dan di Kantor PT Brantas Abipraya,” kata Agus.
Agus dalam konferensi pers tersebut menjabarkan kronologis kegiatan penangkapan. Pada hari Rabu (30/3), sekitar pukul 21.00 WIB, MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu di hotel tersebut. Kemudian, pada hari Kamis (31/3), pukul 08.20 WIB, mereka bertemu di hotel yang telah dijanjikan tadi. Penyerahan uang suap dari DPA ke MRD dilakukan di lantai satu toilet pria. Setelah penyerahan, keduanya keluar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing.
Saat penangkapan ditemukan uang sejumlah 148.835 USD (dolar AS) yang terdiri atas 1.487 pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar, tiga lembar pecahan 20 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, dan lima lembar pecahan satu dolar. Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan satu kali 24 jam, pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara. KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara atau penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a UU Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.
Agus mengatakan pada Kamis malam telah dilakukan pemeriksaan awal terhadap dua orang saksi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus itu, yaitu Sudung Situmorang (SS), Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Tomo Sitepu (TS), Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Pemeriksaan kedua saksi tersebut selesai pada pukul 05.00 WIB tadi,” ucap Agus.
Agus mengapresiasi Kejaksaan Agung, karena operasi itu berhasil dilakukan atas kerja sama yang baik antara keduanya. “Saya mengapresiasi langkah ini, untuk langkah selanjutnya, bisa saja kasus ini membuka pandora yang lebih luas. Kita akan selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan Agung,” katanya.
“Kita mengikuti proses yang sedang ditangani KPK, ini berhasil berkat kerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung. Kami akan terus berkoordinasi dan memberikan support setiap apa yang diminta oleh KPK. Kami juga meminta support kepada KPK ketika kami membutuhkan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara ini,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen, Adi Toegarisman.
Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK, mengatakan akan terus memberikan update, karena saat ini penyelidikan kasus sedang berjalan dan belum selesai.
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...